Polisi Bekuk Satu Pembobol Toko di Candipuro Lamsel, 3 Pelaku DPO
Satu pelaku pembobolan toko saat diamankan di Mapolsek Candipuro. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Candipuro, berhasil menangkap RA (16), pelaku pembobolan Toko di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto mengatakan, pelaku RA ditangkap petugas pada hari Selasa (7/1/2025), sekitar pukul 11.00 WIB, saat berada di jalan Desa Cinta Mulya.
Farid menceritakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi Minggu (5/1/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.
Modusnya pelaku berjumlah 4 orang, berbagi peran mengawasi situasi 2 orang, lalu 2 orang lagi membobol jendela rumah lalu masuk ke toko milik Syeh Ngabdir (26).
"Pelaku menggasak uang di dalam toko senilai Rp2,5 juta, lalu kabur meninggalkan lokasi kejadian," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2025).
Selanjutnya sekitar pukul 03.40 WIB, istri korban sempat terbangun gegara mendengar suara berisik. Lalu korban mengecek kamera CCTV dan melihat pelaku menggondol uang di toko.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta dan membuat laporan ke Polsek Candipuro," urai Kapolsek.
Polisi bergegas menggelar penyelidikan dan selang 2 hari berhasil mengendus keberadaan salah seorang terduga pelaku yakni RA.
Polisi lalu menciduk RA dan digelandang ke Mapolsek Candipuro. Saat diinterogasi, ia mengaku mencuri bersama inisial A dan 2 orang lainnya yang belum dikenal.
"Untuk rekan pelaku inisial A sedang dalam pencarian petugas dan kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegas Kapolsek.
Menurut keterangan RA, uang curian tersebut dibagi berempat. Uang pembagian miliknya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari termasuk kuota dan Vape.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 jaket switer lengan panjang warna hitam bertuliskan Penggembira, 1 celana jins merk Bandit, original warna biru dongker, 1 vape merek Jelly Boxz, dan 1 botol liquid ukuran 15 mili merek Omnipod. Tersangka dikenakan Pasal363 KUH Pidana. (*)
Berita Lainnya
-
Pabrik Kerupuk di Natar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir 100 Juta
Rabu, 12 November 2025 -
Parade Jetski Bakauheni-Merak Siap Buka Rangkaian Hari Jadi Lampung Selatan ke-69
Selasa, 11 November 2025 -
Polisi Ringkus Pelajar Pencuri Motor di Kampus ITERA, Dua Pelaku Buron
Selasa, 11 November 2025 -
Penembak Hansip di Cakung Ditangkap di Bakauheni Lampung Selatan
Minggu, 09 November 2025









