Hutang Tiga OPD Pemprov Lampung Berpotensi Ganggu Pembangunan di 2025

Pengamat Kebijakan Publik dari FISIP Universitas Lampung, Dedi Hermawan. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tiga organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung (Pemprov) menghadapi permasalahan tunda bayar atau hutang kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp600 miliar. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu pelaksanaan pembangunan di tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga OPD yang memiliki hutang adalah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK), serta Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Utang tersebut merupakan sisa pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2024.
Pengamat Kebijakan Publik dari FISIP Universitas Lampung, Dedi Hermawan, menilai bahwa persoalan tunda bayar ini harus menjadi prioritas penyelesaian di tahun 2025. Jika tidak, ada risiko terganggunya alokasi anggaran untuk pembangunan.
"Tunda bayar harus menjadi prioritas untuk diselesaikan, karena statusnya adalah hutang. Akibatnya, anggaran pembangunan berpotensi terganggu," ujar Dedi, Minggu (12/1/2025).
Dedi juga menyarankan agar perencanaan pembangunan tahun 2025 ditinjau kembali untuk memastikan efisiensi penggunaan anggaran.
"Menurut saya, perlu dilakukan review pada perencanaan pembangunan di tahun 2025. Selain itu, pendanaan harus lebih efisien, termasuk memangkas atau mengalihkan anggaran ke prioritas pembangunan sesuai dengan janji politik gubernur terpilih," tegasnya.
Menurut Dedi, masalah tunda bayar yang terjadi pada tahun 2024 menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan anggaran.
"Ada ketidakcermatan dalam merencanakan kegiatan pembangunan, sehingga terjadi gagal bayar yang akhirnya menjadi beban tahun berikutnya. Oleh karena itu, anggaran tahun berikutnya harus mengantisipasi hal ini, salah satunya dengan efisiensi anggaran," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Muklis Basri, mengatakan pihaknya menekankan kepada tiga OPD terkait untuk menyelesaikan hutang paling lambat pada APBD Perubahan 2025.
"Pada APBD Perubahan 2025, semua utang dipastikan akan terbayar. Mereka telah menyusun skema efisiensi belanja di tiga OPD tersebut. Dengan begitu, tahun 2026 kita bisa membuka lembaran baru tanpa ada lagi tunda bayar," jelas Muklis.
Sebelumnya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, mengatakan pihaknya berkomitmen akan segera menyelesaikan pekerjaan tahun 2024 yang belum dibayarkan.
"Iya, harus selesai. Yang namanya hutang harus dibayar. Nanti secara teknis di keuangan," singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025