Ibu Bunuh Bayi di Lamtim Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

UM saat mendapat perawatan di rumah sakit usai mencoba bunuh diri. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus tragis yang mengguncang Lampung Timur akhirnya memasuki babak baru. Seorang ibu berinisial UM, yang membunuh bayinya sendiri, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.
Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung, mengungkapkan perkembangan terbaru kasus ini pada Minggu (12/1/2025).
"Ibu yang melakukan pembacokan terhadap bayinya kini telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Umi.
Penetapan UM sebagai tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Lampung Timur menggelar perkara dan menemukan dua alat bukti yang cukup. Meskipun demikian, UM belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis akibat kondisinya yang lemah setelah upaya bunuh diri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menambahkan bahwa UM dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi UM adalah 15 tahun penjara.
Saat ini, UM masih dirawat di rumah sakit dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara.
"Pelaku telah sadar, namun kondisinya masih lemah. Kami tetap melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka," kata Kombes Pol Umi.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (11/1/2025) pukul 04.00 WIB di Dusun 3, Desa Way Areng, Kecamatan Mataram Baru, Kabupaten Lampung Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, UM diketahui membacok kepala bayinya, HS, yang baru berusia 6 bulan, hingga meninggal dunia.
Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku mencoba mengakhiri hidupnya dengan meminum racun semut dan menyayat pergelangan tangan kirinya menggunakan senjata tajam.
Dari hasil pemeriksaan awal, UM diduga nekat melakukan tindakan tersebut karena mengalami depresi. Kondisi psikologis pelaku memburuk akibat harus merawat anak-anaknya sendiri tanpa dukungan suami, yang bekerja sebagai sopir truk dan jarang pulang ke rumah.
Informasi tambahan menyebutkan bahwa suaminya juga berencana untuk menikah lagi, yang semakin memperparah tekanan mental UM.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan luka bacok di kepala korban yang menjadi penyebab kematian bayi malang tersebut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi mental dan psikologis anggota keluarga, terutama ibu rumah tangga yang menghadapi tekanan berat.
Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya dukungan sosial dan mental dalam keluarga untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025