Massa Aksi Kenaikan Harga Singkong Membubarkan Diri, Ini Hasilnya

Ketua DPRD Lampung yang didampingi Pj Sekretaris Daerah saat menemui massa aksi, Senin (13/1/2025). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Massa aksi yang menggelar unjuk rasa di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung telah membubarkan diri, Senin (13/1/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.
Massa aksi yang semula menggelar orasi di lapangan terus mencoba memasuki halaman kantor DPRD Lampung hingga berada di depan pintu masuk.
Usai sempat memanas, akhirnya mereka ditemui oleh Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fredy dan beberapa anggota DPRD lainnya.
Sementara Pj Gubernur Lampung, Samsudin, tidak menemui massa aksi karena tengah berada di Jakarta menghadiri kegiatan di Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, di hadapan para massa aksi mengatakan jika dirinya sudah berdiskusi dengan perwakilan petani untuk menyepakati beberapa point.
"Kami sudah diskusi dengan perwakilan para petani, ada beberapa point yang disepakati. Kesepakatan yang sama dengan keputusan bersama antara Pj Gubernur tapi ada yang ditambah," kata dia.
Menurutnya, point tersebut diantaranya singkong petani dibeli dengan harga Rp1.400 per kilogram dengan potongan maksimal 15 persen dan usia tanam minimal 9 bulan.
"Kemudian ada pembinaan petani, monitoring harga dan pelaksanaan tera ulang timbangan di setiap lapak dan ada juga hilirisasi," tambahnya.
Sementara untuk point tambahan, bagi perusahaan yang tidak menerapkan surat keputusan bersama tersebut maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Bagi perusahaan yang tidak melakukan dan melaksanakan kesepakatan SKB terkait harga ubi kayu maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Sementara Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung, Dasrul Aswin, meminta kepada Pemprov Lampung untuk dapat menyebarkan surat keputusan bersama tersebut keseluruhan perusahaan tapioka.
"Kami minta keputusan ini mulai berlaku besok. Kalau Pemprov tidak sanggup menyerahkan sini kami yang sampaikan karena kami mitra dengan mereka," kata dia.
Usai mendengar keputusan yang dirasa sesuai dengan tuntutan mereka, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025