Hutang DBH Pemprov Lampung Menumpuk Ratusan Miliar, Pengamat: Ada Masalah Serius dalam Kepemimpinan dan Manajemen

Pengamat Kebijakan Publik FISIP Universitas Lampung, Dedi Hermawan. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung
masih memiliki hutang pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah kepada 15
pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota senilai Rp235.115.991.435.
DBH pajak daerah yang belum dibayarkan mencakup triwulan I, triwulan II,
dan triwulan III Tahun Anggaran (TA) 2024. Hingga saat ini, baru DBH pajak
daerah triwulan I TA 2024 yang telah dibayarkan kepada 15 kabupaten/kota dengan
total nilai sebesar Rp78.371.997.145.
Jika DBH pajak daerah triwulan I TA 2024 yang telah dibayarkan sebesar
Rp78.371.997.145, maka DBH pajak daerah triwulan I, II, dan III yang belum
dibayarkan diperkirakan mencapai Rp235.115.991.435.
"Iya, ini yang telah diskemakan sesuai MoU gubernur dan bupati/wali
kota akan diselesaikan pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2028," ujar
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung,
Marindo Kurniawan, Selasa (14/1/2025).
Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik FISIP Universitas Lampung,
Dedi Hermawan, menilai ada yang tidak beres dengan organisasi Pemerintah
Provinsi Lampung saat ini.
"Mencermati kondisi seperti ini, ada benarnya pendapat umum yang
mengatakan kondisi Pemprov Lampung tidak sehat. Menumpuknya hutang-hutang
kepada Pemkab/Pemkot dan pihak ketiga memperlihatkan adanya masalah serius
dalam kepemimpinan dan manajemen selama ini," kata Dedi.
Menurutnya, hal ini menunjukkan potret organisasi yang tidak sehat, dengan
hutang di berbagai tempat dan tanpa peta jalan yang konkret untuk menyelesaikan
masalah yang telah mengendap lama.
"Sebaiknya, skenario penyelesaian hutang ini dimatangkan terlebih
dahulu dan kemudian dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait," tegas
Dedi.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah harus mengelola anggaran dengan prinsip
efektif dan efisien, serta tidak sembarangan dalam mengambil keputusan.
"Tentunya perlu dilakukan efisiensi besar-besaran, seperti memangkas
berbagai kegiatan yang tidak prioritas," jelasnya.
Dedi menambahkan bahwa penyelesaian hutang ini menjadi tanggung jawab
gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung yang baru untuk mencari solusi
yang paling konkret.
"Ini menjadi tugas gubernur dan wagub yang baru. Mereka harus 'cuci
piring' dari buruknya pengelolaan pemerintahan selama ini. Efisiensi adalah
langkah jangka pendek yang dapat diambil untuk menyelesaikan berbagai
hutang," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025