• Jumat, 04 Juli 2025

Hutang DBH Pemprov Lampung Menumpuk Ratusan Miliar, Pengamat: Ada Masalah Serius dalam Kepemimpinan dan Manajemen

Selasa, 14 Januari 2025 - 14.42 WIB
124

Pengamat Kebijakan Publik FISIP Universitas Lampung, Dedi Hermawan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih memiliki hutang pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak daerah kepada 15 pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota senilai Rp235.115.991.435.

DBH pajak daerah yang belum dibayarkan mencakup triwulan I, triwulan II, dan triwulan III Tahun Anggaran (TA) 2024. Hingga saat ini, baru DBH pajak daerah triwulan I TA 2024 yang telah dibayarkan kepada 15 kabupaten/kota dengan total nilai sebesar Rp78.371.997.145.

Jika DBH pajak daerah triwulan I TA 2024 yang telah dibayarkan sebesar Rp78.371.997.145, maka DBH pajak daerah triwulan I, II, dan III yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai Rp235.115.991.435.

"Iya, ini yang telah diskemakan sesuai MoU gubernur dan bupati/wali kota akan diselesaikan pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2028," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Selasa (14/1/2025).

Menanggapi hal itu, Pengamat Kebijakan Publik FISIP Universitas Lampung, Dedi Hermawan, menilai ada yang tidak beres dengan organisasi Pemerintah Provinsi Lampung saat ini.

"Mencermati kondisi seperti ini, ada benarnya pendapat umum yang mengatakan kondisi Pemprov Lampung tidak sehat. Menumpuknya hutang-hutang kepada Pemkab/Pemkot dan pihak ketiga memperlihatkan adanya masalah serius dalam kepemimpinan dan manajemen selama ini," kata Dedi.

Menurutnya, hal ini menunjukkan potret organisasi yang tidak sehat, dengan hutang di berbagai tempat dan tanpa peta jalan yang konkret untuk menyelesaikan masalah yang telah mengendap lama.

"Sebaiknya, skenario penyelesaian hutang ini dimatangkan terlebih dahulu dan kemudian dikomunikasikan dengan pihak-pihak terkait," tegas Dedi.

Ia juga menekankan bahwa pemerintah harus mengelola anggaran dengan prinsip efektif dan efisien, serta tidak sembarangan dalam mengambil keputusan.

"Tentunya perlu dilakukan efisiensi besar-besaran, seperti memangkas berbagai kegiatan yang tidak prioritas," jelasnya.

Dedi menambahkan bahwa penyelesaian hutang ini menjadi tanggung jawab gubernur dan wakil gubernur Provinsi Lampung yang baru untuk mencari solusi yang paling konkret.

"Ini menjadi tugas gubernur dan wagub yang baru. Mereka harus 'cuci piring' dari buruknya pengelolaan pemerintahan selama ini. Efisiensi adalah langkah jangka pendek yang dapat diambil untuk menyelesaikan berbagai hutang," tutupnya. (*)