• Jumat, 04 Juli 2025

Telah Diperiksa, Anggota DPRD Lampung Selatan Tersangka Ijazah Palsu Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 14 Januari 2025 - 14.50 WIB
143

Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati tersangka ijazah palsu. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati yang menjadi tersangka ijazah palsu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Selain Supriyati, Ditreskrimsus Polda Lampung juga akan melimpahkan berkas perkara Akhmad Sahrudin, selaku Kepala PKBM Bugenvil yang memfasilitasi pembuatan ijazah paket c palsu tersebut.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan kedua tersangka telah diperiksa sebagai tersangka.

"Seminggu lalu keduanya sudah dimintai keterangan oleh penyidik," Ujarnya, Selasa (14/1/2025).

Donny menjelaskan penyidik akan segera melakukan tahap 1 ke Kejati Lampung. "Rencananya minggu depan berkas perkara tahap 1 ke Kejati Lampung," Ucapnya.

Ditanya perihal hasil pemeriksaan kedua tersangka, Donny enggan membeberkan secara detail. "Itu materi sidik," Imbuhnya.

Disinggung adakah penambahan tersangka baru, dirinya menjelaskan tak menutup kemungkinan perihal tersebut. "Iya, karena proses sidik masih terus berjalan," jelasnya.

Kendati demikian, kedua tersangka belum ditahan polisi dengan alasan kooperatif dan tidak melarikan diri.

"Benar kedua tersangka belum dilakukan penahanan, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan domisili serta pekerjaannya jelas," Tutupnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam kasus penggunaan ijazah palsu pada kontestasi Pileg 2024.

Dimana, tersangka yakni Supriyati (50) Anggota DPRD Lampung Selatan selaku pengguna ijazah palsu dan Akhmad Sahrudin selaku penerbit ijazah palsu.

Keduanya dijerat Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 55 KUHP. (*)