636 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Terjadi di Lampung Sepanjang 2024

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA)
mencatat terdapat 636 kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di
Lampung sepanjang tahun 2024.
SIMFONI PPA milik
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tersebut juga mencatat
dari kasus tersebut terdapat 698 korban yang terdiri dari 130 korban laki-laki
dan 568 korban perempuan.
Kasus kekerasan tersebut ada
di Lampung Barat 13 kasus, Tanggamus 28 kasus, Lampung Selatan 91 kasus,
Lampung Timur 60 kasus, Lampung Tengah 69 kasus, Lampung Utara 38 kasus.
Way Kanan 13 kasus, Tulang
Bawang 28 kasus, Bandar Lampung 159 kasus, Metro 27 kasus, Pringsewu 6 kasus,
Mesuji 12 Pesawaran, 30 kasus, Tulangbawang Barat 31 kasus dan Pesisir Barat 31
kasus.
Sementara untuk bentuk kekerasan
yang dialami korban terdiri dari kekerasan fisik 164, psikis 76, seksual 454,
trafficking 10, penelantaran 6, lain nya 27 dan eksploitasi 2.
Sedangkan untuk jumlah
korban sendiri berdasarkan tempat kejadian terjadi di tempat kerja 8 kasus,
rumah tangga 409 kasus, sekolah 50 kasus, fasilitas umum 68 kasus, lainnya 162
kasus.
Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri,
menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih berani melaporkan
kekerasan yang mereka alami.
Ia menyebutkan bahwa banyak
kasus kekerasan yang telah berlangsung lama, sehingga pihaknya berharap
masyarakat yang mengalami kekerasan bisa segera melapor untuk mendapatkan
perlindungan dan mengurangi potensi kekerasan baru.
"Dengan adanya laporan
dari masyarakat, korban kekerasan dapat segera mendapatkan pendampingan,
sehingga diharapkan tidak akan mengalami trauma jangka panjang," kata dia
saat dimintai keterangan, Rabu (15/1/2025).
Selain itu, pencegahan
kekerasan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
membutuhkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pelaporan
kejadian kekerasan di sekitar mereka.
"Provinsi Lampung telah
memulai program Desa Siger sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan
kekerasan," katanya.
Desa Siger berfungsi sebagai
proyek percontohan yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat dalam
kolaborasi untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan secara terstruktur
mulai dari tingkat desa. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025