Pengamat Dorong Pembentukan Peradilan Khusus Agraria Atasi Sengketa Hutan Register

Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lampung, M. Iwan Satriawan. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Pengamat Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lampung, M. Iwan
Satriawan, mendorong dibentuknya lembaga peradilan khusus agraria.
Menurutnya, dengan
dibentuknya lembaga tersebut, akan mengatasi permasalahan konflik pengelolaan
hutan register di Indonesia, termasuk Lampung, baik konflik perusahaan swasta,
masyarakat, hukum adat, maupun pemerintah.
"Dari sisi regulasi
harus diperbaiki, di sisi penegakan hukumnya harus dibuatkan lembaga khusus.
Harus dilakukan penataan ulang terkait mana hutan milik negara, milik
perusahaan, dan milik rakyat, karena selama ini data kita jelek sehingga selalu
menimbulkan sengketa," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2025).
"Ketika saling klaim
antara perusahaan dan rakyat atau adat terkait hutan, harus dibentuk tim khusus
oleh Kementerian Agraria untuk menyelesaikan hal tersebut. Kalau perlu,
dibentuk peradilan khusus sengketa agraria," sambungnya.
Dengan dibentuknya lembaga
Peradilan Khusus Agraria, lanjutnya, segala permasalahan pengelolaan hutan dan
tanah dapat diselesaikan oleh lembaga tersebut.
"Semua akan
diselesaikan di lembaga peradilan agraria. Selama ini, kita selalu pakai
peradilan umum, sehingga kalau masyarakat mengelola register, dianggap pidana
karena mengambil atau mengelola barang yang bukan haknya. Sedangkan kalau
perusahaan, hanya dikenai sanksi administratif dan denda," bebernya.
Menurutnya, sanksi yang
diberikan oleh lembaga peradilan khusus agraria kemungkinan akan lebih besar
jika dibandingkan dengan peradilan umum.
"Karena kan badan
hukum, sanksinya kalau tidak dibekukan izinnya dalam artian dicabut ya didenda.
Sedangkan pengurusnya bisa dipidana. Namun jarang sekali. Lebih banyak sanksi
administratif," bebernya.
Menurutnya, dengan adanya
lembaga ini akan lebih fokus menyelesaikan konflik agraria di Indonesia.
"Lembaga ini lebih
fokus, karena lembaga ini hanya diberi tugas untuk menyelesaikan sengketa
agraria di seluruh Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan,
sebanyak 12 hutan register di Provinsi Lampung kini sebagian besar sudah
diduduki warga, dan sebagian lagi menjadi hutan produksi yang dikelola beberapa
perusahaan.
Informasi dihimpun
Kupastuntas.co, kawasan hutan lindung di Provinsi Lampung ini kemudian dibagi
menjadi 12 hutan register meliputi Hutan Register 18 di Pesawaran, Hutan
Register 42 di Way Kanan, Hutan Register 44 di Tulangbawang Barat dan Way
Kanan, Hutan Register 45 di Mesuji, dan Hutan Register 46 di Way Kanan.
Selanjutnya, Hutan Register
40 di Lampung Selatan, Hutan Register 38 Gunung Balak di Lampung Timur, Hutan
Register 47 dan Hutan Register 08 di Lampung Tengah, Hutan Register 22 di
Pringsewu, Hutan Register 19 Gunung Betung di Pesawaran, dan Hutan Register 39
di Tanggamus.
Sayangnya, saat ini sebagian
besar 12 hutan register ini sudah diduduki dan dikelola warga, serta sebagian
lagi dikelola perusahaan menjadi hutan produksi.
Direktur Wahana Lingkungan
Hidup (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri menegaskan, sebanyak 12 hutan register
di Provinsi Lampung kini sebagian besar sudah diduduki dan dikelola oleh warga.
Sedangkan sebagian lainnya berubah menjadi hutan produksi yang dikelola
perusahaan.
"Kerusakan ini bukan
fenomena baru, melainkan telah berlangsung selama puluhan tahun," tegas
Irfan. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025 -
UIN Raden Intan Jadi Tuan Rumah POMPROV 2025 untuk Cabor Panjat Tebing dan Bulu Tangkis
Jumat, 04 Juli 2025 -
Biro Kesra Pemprov Lampung Kelola Anggaran Umrah dan Wisata Rohani 10,9 Miliar
Jumat, 04 Juli 2025