Terdapat 1.223 Rumah Ibadah di Mesuji, Pemkab: Simbol Kerukunan dan Kebersamaan

Kabag Kesra Sekretariat daerah Kabupaten Mesuji, Andri Jasman. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Mesuji - Menurut data yang
dihimpun dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten
Mesuji, tercatat sebanyak 1.223 rumah ibadah di Kabupaten Mesuji.
Bila dilihat dari per kecamatan, untuk Kecamatan
Way Serdang, Masjid sebanyak 55, Mushola 191, gereja katolik/protestan 18, pura
4, wihara 1, dengan total 269 rumah ibadah.
Kecamatan Simpang Pematang, Masjid sebanyak 36,
Mushola 96, gereja katolik/protestan 9, pura 4, wihara kosong, dengan total 145
rumah ibadah.
Kecamatan Panca Jaya, Masjid sebanyak 26 ,
Mushola 75 , gereja katolik/protestan 5, pura 2, wihara kosong, dengan
total 105 rumah ibadah.
Kecamatan Tanjung Raya, Masjid sebanyak 58,
Mushola 138, gereja katolik/protestan 13 , pure 3, wihara 3, dengan total 215
rumah ibadah.
Kecamatan Mesuji, Masjid sebanyak 33, Mushola 79,
gereja katolik/protestan 3, pure 2 , wihara 1, dengan total 118 rumah ibadah.
Kecamatan Mesuji Timur, Masjid sebanyak 46 ,
Mushola 164, gereja katolik/protestan 11, pure 11, wihara 1, dengan total 234 rumah ibadah.
Kecamatan Rawajitu Utara, Masjid sebanyak 38,
Mushola 93 , gereja katolik/protestan 3, pure kosong, wihara kosong, dengan
total 134 rumah ibadah.
"Jadi total sepanjang 2024 adalah 1.223
rumah ibadah, sedangkan pada tahun 2023 totalnya 1.196, penambahan di
Mushola-Mushola," kata Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra)
Sekretariat daerah Kabupaten Mesuji, Andri Jasman, Senin (20/01/2025).
Saat ditanya, berapa jumlah guru keagamaan, Andri
mengungkapkan, bahwa pada tahun 2024 tidak menganggarkan bantuan, sehingga
pihaknya tidak mendata, akan tetapi pada tahun 2023 dianggarkan.
"Tahun 2024 ini tidak dianggarkan. Tetapi
pada tahun 2023 dianggarkan, data yang mendapat bantuan adalah Guru ngaji 330,
Guru injil 23, Guru pasraman 24, Guru tripitaka 1," ungkapnya.
Selain itu, Andri Jasman menjelaskan, rumah
ibadah adalah tempat suci bagi agama yang dianut oleh masing-masing
kepercayaan.
"Tidak hanya itu, kita sebagai warga Negara
Indonesia, rumah ibadah juga menjadi simbol keberagamaan, pusat spiritualitas,
dan wadah untuk memperkuat tali silaturahmi antar umat," imbuhnya.
"Fungsi rumah ibadah tidak hanya terbatas
pada ritual keagamaan, tetapi juga sebagai pusat pembelajaran moral, penyebaran
nilai-nilai kebajikan, dan tempat membangun harmoni sosial," tambahnya
lagi.
Kemudian, Andri menghimbau kepada masyarakat,
untuk menjaga kesucian rumah ibadah dengan cara hindari penggunaan rumah ibadah
untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma
masyarakat.
Selanjutnya, menghormati keragaman dengan cara
setiap individu berhak menggunakan rumah ibadah sesuai keyakinannya. Hormatilah
perbedaan agama dan kepercayaan sebagai bentuk kedewasaan dalam kehidupan
berbangsa.
Tak hanya itu, lanjut Andri, selain beribadah,
rumah ibadah dapat digunakan untuk kegiatan pendidikan, sosial, dan kemanusiaan
yang membawa manfaat luas.
"Serta menghindari polarisasi dengan cara
rumah ibadah bukan tempat untuk menyebarkan kebencian atau membangun
perpecahan. Jadikan rumah ibadah sebagai pusat perdamaian dan persatuan. Mari
kita bersama-sama menjaga fungsi rumah ibadah sebagai simbol kerukunan, dan
kebersamaan dalam masyarakat yang beragam. Dengan begitu, rumah ibadah
benar-benar menjadi pilar bagi terciptanya masyarakat yang damai, harmonis, dan
berkeadaban," ajaknya. (*)
Berita Lainnya
-
Tes PPPK Mesuji Tahap II Digelar Mei 2025, Ini Jadwal dan Lokasinya
Rabu, 30 April 2025 -
Gerebek 3 Lokasi di Mesuji, Polisi Tangkap 5 Orang dan 144,73 Gram Sabu
Selasa, 29 April 2025 -
Jelang Idul Adha, 1.700 Dosis Vaksin Disuntikkan ke Hewan di Mesuji
Senin, 28 April 2025 -
Empat Pria di Tulang Bawang Digerebek Saat Pesta Sabu, Salah Satunya PNS
Jumat, 25 April 2025