Banyak Randis di Lampung Nunggak Pajak, Akademisi: Pemerintah Harus Jadi Contoh

Akademisi dan pengamat ekonomi dari Universitas Lampung (Unila), Asrian Hendi Cahya. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung telah merilis data terkait jumlah kendaraan dinas (Randis) milik 15 pemerintah daerah kabupaten/kota, perusahaan swasta, dan BUMN yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
Jumlah kendaraan yang menunggak mencapai puluhan ribu unit, hal ini menimbulkan kekhawatiran terhadap penerimaan pajak daerah.
Akademisi dan pengamat ekonomi dari Universitas Lampung (Unila), Asrian Hendi Cahya, menyoroti pentingnya fungsi pajak kendaraan bermotor, baik dari sisi regulasi maupun budgeting.
Menurut Asrian, pajak kendaraan bermotor memiliki fungsi regulasi untuk memastikan administrasi kendaraan lebih tertata. Hal ini diperlukan agar setiap kendaraan yang beroperasi di jalan memiliki kepemilikan dan legalitas yang jelas.
"Pajak juga membantu mengatur kepadatan lalu lintas dan mempermudah pengelolaan jenis kendaraan yang ada," kata Asrian, sat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Di sisi lain, pajak juga memiliki fungsi budgeting sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pemerintahan dan pembangunan. Penerimaan pajak ini mendukung penyediaan infrastruktur seperti jalan, jembatan, serta pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Namun, Asrian menegaskan bahwa tunggakan pajak yang besar dapat menghambat kemampuan pemerintah dalam menyediakan layanan publik dan membangun infrastruktur.
“Kalau pajak banyak yang menunggak, penerimaan pemerintah akan berkurang. Akibatnya, pelayanan publik seperti kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur menjadi terganggu,” tambahnya.
Baca juga : Banyak Kendaraan Milik Perusahaan di Lampung Mati Pajak, Samsudin: Segera Selesaikan!
Asrian juga menyoroti peran pemerintah daerah dan BUMN dalam masalah ini. Sebagai entitas yang memiliki anggaran khusus, mereka seharusnya menjadi teladan dalam membayar pajak tepat waktu.
"Pajak kendaraan dinas bukanlah tanggungan individu pejabat atau ASN, melainkan merupakan pengeluaran resmi kantor yang sudah dianggarkan,” ujar Asrian.
Ia menekankan, jika pemerintah dan BUMN tidak taat membayar pajak, hal ini dapat memberikan contoh buruk bagi masyarakat.
"Bagaimana masyarakat bisa patuh jika pemerintah sendiri tidak memberikan contoh? Kalau pemerintah dan BUMN tidak bayar pajak maka akan mendorong masyarakat juga tidak bayar pajak,” tegasnya.
Asrian mengajak semua pihak, baik individu maupun instansi, untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak tepat waktu.
Menurutnya, membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga wujud kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Harapannya, semua pemilik kendaraan sadar akan pentingnya pajak dan membayar tepat waktu. Dengan begitu, pembangunan daerah dapat berjalan lancar, dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang optimal,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Beri Penghargaan kepada 121 Mahasiswa dan 21 Dosen Berprestasi
Minggu, 06 Juli 2025 -
Jumlah PBI BPJS Kesehatan Berkurang, DPRD Lampung: Sering Non-aktif
Minggu, 06 Juli 2025 -
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Capai 396, KPAI Tekankan Kerja Kolaboratif Semua Elemen
Minggu, 06 Juli 2025 -
213 Ribu Warga Lampung Terima Program Makan Bergizi Gratis
Minggu, 06 Juli 2025