Polisi Tangkap Pelaku Perampasan Sepeda Motor di SPBU Ketapang Lampung Selatan

Andika Marendra saat diamankan Polisi bersama motor hasil curiannya di kantor Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan
menangkap Andika Marendra (21), pelaku perampasan sepeda motor di SPBU di Desa
Sumur, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing
menerangkan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) itu dilakukan Andika
Marendra, hari Jumat (3/1/2025), sekitar pukul 01.00 WIB.
"TKP saat korban I Putu Yuda Saputra (22) mengisi BBM di
SPBU di Dusun Yoga Loka, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang," ujar Kapolsek,
saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Dixko menceritakan, waktu itu, sedang mengisi BBM di SPBU di
Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Tiba-tiba, pelaku datang bersama rekannya
menghampiri korban.
"Pelaku langsung berkata dengan nada keras sini pinjam
motor kamu," kata Kapolsek, menirukan ucapan pelaku.
Tanpa basa basi lagi, pelaku langsung mencabut kunci motor
Yamaha Vixion bernopol BE 3966 OL. Tak hanya itu, pelaku bahkan memukul wajah
korban menggunakan kunci motor tersebut.
"Setelah melakukan pemukulan, pelaku langsung melarikan
motor korban ke arah Bakauheni,"
timpal Kapolsek.
Akibat kejadian itu, korban menanggung kerugian sekitar Rp10
juta lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap
kasus tersebut. Sekitar 18 hari kemudian, Unit Reskrim Polsek Penengahan
berhasil mengendus terduga pelaku.
"Tepatnya hari Selasa (21/1/2025), sekitar jam 16.00
WIB, petugas menggerebek pelaku Andika Marendra di gubuk yang berada di
perkebunan Dusun Gunung Taman, Desa Legundi, Kecamatan Ketapang," tegas
Kapolsek.
Saat diintrogasi polisi, pelaku tak mengelak dan mengakui
perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti sepeda motor Yamaha
Vixion, BPKB dan STNK, serta selembar hasil visum korban, dibawa ke Polsek Penengahan.
"Tersangka kita kenakan Pasal 368 KUH Pidana atau pasal
365 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Dukung Astacita Presiden, PLN UP3 Metro Bersinergi Dukung Peluncuran Koperasi Merah Putih di Desa Rejomulyo Lampung Selatan
Senin, 21 Juli 2025 -
Koperasi Merah Putih Way Urang Resmi Diluncurkan, Lampung Selatan Jadi Role Model Penguatan Ekonomi Desa
Senin, 21 Juli 2025 -
Puluhan Sekolah di Jalinsum Lampung Selatan Tanpa Zona Selamat, Keselamatan Siswa Terabaikan
Senin, 21 Juli 2025 -
Bantuan Beras 20 Kg untuk 106.415 Keluarga di Lampung Selatan Dimulai Juli Ini
Rabu, 16 Juli 2025