Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Uang Palsu di Lampung Selatan, Begini Modusnya

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers, di ruang video conference Mapolres, Kamis (23/1/2025). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yakni Ari Setiawan (37) dan Dewi Sunita (36) karena mengedarkan uang palsu yang didapat dari membeli melalui mediasi sosial Telegram.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, DS mengaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dengan harga Rp350 ribu, menggunakan metode pembayaran digital melalui aplikasi Telegram.
Yusriandi menceritakan, tersangka Ari Setiawan (37) ditangkap di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, saat berbelanja di warung menggunakan uang palsu, Senin (20/1/2025).
Sedangkan, tersangka Dewi Sunita (36) yang tak lain istri Ari Setiawan, ditangkap di kediamannya di Desa Mekar Mulya, Kecamatan Palas.
"Modus operandi pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil, yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia,” kata Kapolres, dalam konferensi pers, di ruang video conference Mapolres, Kamis (23/1/2025).
Saat dilakukan pengembangan, polisi kembali menemukan uang palsu senilai Rp4,2 juta yang disembunyikan dengan cara dikubur di belakang rumah tersangka.
"Keterangan pelaku, uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan," urai Kapolres.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti uang palsu sebanyak 63 lembar bernilai Rp4.750.000. Rinciannya, 32 lembar uang pecahan Rp100 ribu, lalu 31 lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Tersangka mengaku mendapat uang tunai sebesar Rp485 ribu, hasil uang kembalian dari uang palsu yang telah dibelanjakan ke warung-warung.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 36 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar. Dan, Pasal 36 (3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Yusriandi mengimbau, masyarakat khususnya para pedagang berhati-hati dan lebih teliti bertransaksi menggunakan uang tunai. Pasalnya, menjelang bulan suci ramadan tidak menutup kemungkinan marak terjadinya peredaran uang palsu.
"Jika memang ada atau warga menemukan pelaku yang selalu membeli menggunakan uang palsu, harap segera menghubungi kepolisian setempat supaya segera ditindak lanjuti, karena ini sangat merugikan kita semua," pungkas Kapolres. (*)
Berita Lainnya
-
Anggota Komisi III DPR RI Sudin Tekankan Pentingnya 4 Pilar Kebangsaan di Tengah Tantangan Zaman
Sabtu, 20 September 2025 -
Gema Sportivitas Pelajar Guncang Kalianda: Kejuaraan Pelajar Lamsel 2025 Resmi Dimulai
Kamis, 18 September 2025 -
12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur
Rabu, 17 September 2025 -
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025