Sertani dan BPN Lampung Timur Mitigasi Konflik Agraria

Ratusan masyarakat Kecamatan Labuhanratu, Kabupaten Lampung Timur saat ikuti mitigasi sengketa pertanahan, Kamis (23/1/2025). Foto: Agus/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Koordinator Daerah (KORDA) Serikat Tani Indonesia (Sertani) Kabupaten Lampung Timur menggelar sosialisasi terkait pencegahan konflik agraria melalui jalur mediasi dan musyawarah, di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Labuhanratu, Kamis (23/1/2025).
Ketua Sertani Lampung Timur, Muklasin, menjelaskan, Sertani merupakan organisasi petani yang bersifat mandiri, bebas, demokratis, dan bertanggung jawab, serta tidak terafiliasi dengan partai politik mana pun.
"Sertani memiliki visi untuk mengembangkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dengan meningkatkan kesejahteraan petani dan keluarganya, memperkuat produktivitas, serta melindungi hak-hak anggota melalui advokasi, konsultasi, dan penyaluran aspirasi dalam bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kehutanan,” ungkap Muklasin.
Muklasin juga menekankan pentingnya fungsi Sertani dalam menegakkan keadilan, memperjuangkan aspirasi petani, serta menjaga harmoni masyarakat untuk menghindari potensi konflik agraria.
Menurutnya, Lampung Timur memiliki kerawanan konflik agraria yang dapat dipicu oleh persaingan atau perebutan sumber daya alam, baik antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dengan perusahaan, maupun antarwarga.
"Oleh karena itu, Sertani berperan aktif membantu pemerintah dalam menyosialisasikan solusi alternatif dan pesan-pesan positif kepada masyarakat agar potensi konflik dapat diredam,” jelas Muklasin.
Sementara itu, Ferdinan, mewakili Kepala Kantor BPN Lampung Timur, memaparkan tentang penyelesaian sengketa tanah berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
"Kasus pertanahan, baik dalam bentuk sengketa, konflik, maupun perkara, memerlukan penanganan yang tepat untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Kami mendukung program-program Sertani yang bertujuan mengedukasi masyarakat terkait pertanahan agar konflik dapat dicegah sedini mungkin,” tutur Ferdinan.
Dalam kegiatan ini, para peserta yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya mediasi dalam menyelesaikan konflik.
Diharapkan, kerja sama antara Sertani, pemerintah, dan masyarakat dapat menciptakan suasana harmonis di Lampung Timur serta mengurangi risiko konflik agraria di masa depan.
Mengusung tema 'Penyelesaian Sengketa/Konflik Agraria Melalui Jalur Mediasi dengan Melibatkan Unsur Pemerintah', kegiatan itu menghadirkan berbagai narasumber, di antaranya: Camat Labuhanratu Agustinus Tri Handoko, S.E., M.M., Kasi Survei dan Pemetaan yang mewakili Kepala Kantor BPN Lampung Timur, Ferdinan, S.Si.T., KBO Sat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Sunarso, Danramil 429-01 Labuhanratu Lettu Infanteri Sugiri, serta tokoh masyarakat dari 11 desa di Kecamatan Labuhanratu. (*)
Berita Lainnya
-
Diterjang Hujan Deras, Dua Dusun di Labuhanratu Dua Lampung Timur Terendam Banjir
Senin, 23 Juni 2025 -
Warga Sukorahayu Adukan Tambang Pasir Ilegal ke Polres Lamtim dan Polda Lampung
Minggu, 22 Juni 2025 -
Warga Sriminosari Lamtim Sulap Bekas Galian Pasir Jadi Lahan Sawah
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Bupati Lampung Timur Bersama Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Taman di Sukadana
Sabtu, 21 Juni 2025