• Senin, 07 Juli 2025

Selama Ramadan, Pelayanan Publik Pemkot Bandar Lampung Tetap Optimal

Selasa, 28 Januari 2025 - 18.59 WIB
10

Selama Ramadan, Pelayanan Publik Pemkot Bandar Lampung Tetap Optimal. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Jam kerja pegawai di Pemkot Bandar Lampung berkurang memasuki Ramadan 1446 Hijriah.

Semula pukul 16.30 WIB, kini Pemkot Bandar Lampung menerapkan waktu pulang pada pukul 15.30 WIB saat Bulan Ramadan.

Hal ini berdasarkan surat edaran Wali Kota Bandar Lampung nomor: B /410/ 800. 15/ 1.09/ 2025 yang ditandatangani oleh Sekda Iwan Gunawan.

Aturan itu keluar berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Yakni dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

“Untuk itu, kini dilakukan penyesuaian jam kerja selama Ramadan terutama di Pemkot Bandar Lampung,” ujar Sekda Iwan Gunawan, Jumat (28/2/2025),

Kendati begitu, pihaknya memastikan pelayanan publik pemkot setempat bakal berjalan optimal seperti hari biasa.

Sebab tidak ada alasan bagi para ASN untuk bolos ataupun mengurangi pelayanan pada masyarakat Bandar Lampung.

“Terutama bagi unit-unit pelayanan yang harus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Laksanakan pengaturan intern di lingkungan satker dimaksud sehingga masyarakat tetap dilayani dengan baik,” tambahnya.

Menurut Iwan, jumlah jam kerja efektif untuk ASN pemkot setempat selama Ramadan harus memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

“Dengan tidak mengurangi produktivitas dan pecapaian kinerja pegawai sekaligus kinerja OPD yang ada. Selain itu yang harus digarisbawahi tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” sambungnya.

Terkait kegiatan apel dan lainnya, hal tersebut ditiadakan untuk sementara waktu selama Bulan Ramadan nanti.

“Selannutnya untuk kegiatan apel harian, upacara rutin mingguan serta bulanan sementara ditiadakan," tutupnya. (*)