Tak Kuat Tahan Birahi, Pecatan Pol PP di Bandar Lampung Gagahi Dua Santriwati

Suhairul hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan dalam konferensi pers di Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pecatan Polisi Pamong Praja (Pol PP)
Bandar Lampung bernama Suhairul (41) nekat menggagahi 2 santriwati yang masih
di bawah umur di salah satu pondok pesantren.
Dimana, tersangka menyetubuhi 2 santriwati berinisial SS (17) dan SA (16)
sejak Oktober 2024 hingga Januari 2025.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk
mengatakan peristiwa itu terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah
Kedamaian, Bandar Lampung.
"Peristiwa itu terungkap ketika tersangka ingin melakukan aksi
bejatnya kepada korban lain, namun korban ini melawan dan melapor,"
Ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (30/1/2025).
Dari laporan korban pada Rabu (29/1/2025) itu, terungkap tersangka yang
merupakan penjaga keamanan pondok pesantren tersebut telah melakukan aksi bejat
terhadap SS dan AS masing-masing sebanyak 8 kali.
"Dua korban ini mendapat ancaman dan takut untuk melapor, saat ini
korban masih mengalami trauma," Ucapnya.
Adapun motif tersangka melakukan aksi bejatnya lantaran nafsu birahi yang
tak terbendung.
"Saat itu, korban ini sedang mencuci baju di kamar mandi, tiba-tiba
tersangka mengetuk pintu kamar mandi, saat buka pintu korban kaget ternyata
tersangka yang datang," Jelasnya.
Lalu, tersangka mendorong korban dan melakukan aksi bejatnya hingga
menyetubuhi korban di kamar mandi pondok pesantren tersebut.
Tak hanya di kamar mandi, tersangka juga melakukan aksi bejatnya berulang
kali di ruangan kamar kosong pondok pesantren tersebut.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 potong
pakaian korban berwarna coklat bermotif kembang, 1 potong celana panjang
berwarna ungu, 1 potong celana dalam wanita berwarna biru, 1 potong pakaian
korban berwarna hitam polos, 1 potong celana pendek berwarna hijau, 1 potong
celana dalam wanita berwarna merah muda, 1 potong pakaian kemeja koko warna
hijau, 1 potong kain sarung bermotif batik, dan 2 buah kasur busa dan seprei
berwarna merah muda.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU.RI No.17
Tahun 2016 penetapan Perpu no.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU.RI No.23
Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.RI no.35 Tahun 2014 dengan
ancaman 15 Tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Suhairul mengaku khilaf melakukan aksi bejat
tersebut lantaran nafsu birahi tak terbendung. "Saya khilaf karena
nafsu," Singkatnya.
Tersangka mengaku merupakan pecatan Pol PP Bandar Lampung dan bekerja sebagai petugas keamanan di pondok pesantren tersebut. "Iya mantan Pol PP Bandar Lampung," Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dari 48 OPD di Pemprov Lampung, Baru 7 Tuntaskan Tender Proyek
Selasa, 08 Juli 2025 -
Komisi II DPRD Lampung: Salurkan Bantuan yang Menjangkau Petani dan Masyarakat Kecil
Senin, 07 Juli 2025 -
Universitas Saburai Sosialisasikan Program Studi di Polres Pesawaran
Senin, 07 Juli 2025 -
Peneliti ITERA Temukan Senyawa dari Murbei Berpotensi Sebagai Obat Antikanker Serviks
Senin, 07 Juli 2025