Kementan Putuskan Harga Singkong di Lampung Rp1.350 Per Kilogram

Mentan Amran Sulaiman didampingi Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Mikdar Ilyas saat memberikan keterangan kepada awak media usai rakor di Gedung Kementan, Jakarta. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rapat
koordinasi antara Kementerian Pertanian dengan Pansus Tata Niaga Singkong serta
perwakilan petani memutuskan harga singkong sebesar Rp1. 350 per kilogram.
"Hasil rapat bersama dengan
Menteri Pertanian harga singkong Rp1.350, ini keputusan menteri dan tidak ada
yang boleh menolak," kata Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung,
Mikdar Ilyas, saat dimintai keterangan, Jum'at (31/1/2025).
Sementara itu untuk besaran
potongan atau rafaksi belum dapat diputuskan. Kementerian Pertanian akan
menurunkan tim untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu ke lapangan.
"Potongan kita minta 15 persen tapi
supaya adil dari Kementan besok akan menurunkan dari Dirjen yang membidangi
untuk mengecek berapa kadar aci pastinya singkong ini," jelasnya.
Mikdar mengatakan jika dalam rakor
tersebut perusahaan yang hadir sempat mengeluh dan tidak sepakat dengan harga
yang ditetapkan.
"Perusahaan tadi sempet
ngeluh tapi Menteri tegas tidak boleh, selama ini mereka sudah untung sehingga
ini saatnya membantu petani. Jadi harus ikuti dan siapapun yang membangkang
akan langsung berhadapan dengan Kementan," paparnya.
Mikdar juga mengatakan jika dalam
rapat tersebut Kementan sepakat untuk menghentikan impor tapioka serta impor
tepung jagung.
"Kementan langsung stop
impor, langsung dibuatkan surat ke Kementerian Perdagangan. Dan ini inshaAllah
untuk impor tepung jagung juga karena salah satu pengganti dari tepung tapioka
adalah produk hasil dari tepung jagung," sambungnya.
Dalam kesempatan tersebut ia juga
mengusulkan kepada Kementan agar tanaman singkong masuk kedalam tanaman
ketahanan pangan.
"Saya juga minta tanaman
singkong ini masuk kedalam tanaman ketahanan pangan dan untuk pupuk insyaallah
akan masuk kedalam pupuk subsidi," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian
Pertanian (Kementan) memanggil sejumlah perusahaan singkong serta beberapa
instansi terkait yang ada di Provinsi Lampung untuk mengadakan rapat koordinasi
(rakor).
Beberapa perusahaan yang diundang
dalam rakor tersebut seperti PT Budi Starch & Sweetener, PT Sinar Pematang
Mulia, PT Umas Jaya Agrotama, PT Sinar Laut Group, PT Tedco dan PT Kapal Api
Group.
Selain itu, Kementan juga
mengundang Ketua Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung, Kepala Dinas KPTPH
Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Lampung Timur.
Kemudian rakor tersebut juga
mengundang para perhimpunan petani singkong, penyuluh pertanian dan kelompok
tani ubi kayu dari tujuh kabupaten di Lampung.
Rapat berlangsung di Ruang Pola
Gedung A Lantai 2 Kantor Kementerian Pertanian Jakarta pada hari Jumat tanggal
31 Januari 2025. (*)
Berita Lainnya
-
Kolaborasi Polda Lampung dan PLN Tingkatkan Pengetahuan Personel tentang Keselamatan Kelistrikan
Rabu, 30 April 2025 -
Magister Hukum Universitas Saburai Raih Akreditasi 'Baik Sekali' dari BAN-PT
Rabu, 30 April 2025 -
Keuangan PT LJU dan PT LEB Terpuruk, 20 Gaji Karyawan Belum Dibayar
Rabu, 30 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025