PBG Gratis Pemkot Bandar Lampung Khusus Rumah Tipe 36-45

PBG Gratis Pemkot Bandar Lampung Khusus Rumah Tipe 36-45. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung mendukung program 3 juta rumah pemerintah pusat lewat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis.
Pembebasan retribusi PBG menyesuaikan program 3 juta rumah yang menyasar warga tidak mampu di seluruh Indonesia, termasuk Bandar Lampung.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pemkot Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengatakan, pihaknya masih menunggu informasi terkait jumlah kuota rumah yang didapatkan untuk Bandar Lampung.
“PBG gratis ini bentuk dukungan program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat,” kata Yusnadi, Senin (3/2/2025).
Dia berharap, Pemkot Bandar Lampung bisa ikut ambil bagian pada rencana program 3 juta rumah pemerintah pusat. Program itu menjadi prioritas yang dijanjikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui program 3 juta rumah ini, pemerintah akan membangun 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta rumah di perdesaan.“Untuk yang diperkotaan, semoga Pemkot Bandar Lampung bisa mendapat jatah dari program pembangunan tersebut,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemkot Bandar Lampung juga akan membebaskan retribusi PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
PBG gratis untuk MBR terdiri dari bangunan tipe 36 hingga 45. “Tahun 2025 ini, Pemkot Bandar Lampung akan menggratiskan PBG bangunan tipe 36 hingga 45,” ujar Yusnadi.
Kebijakan tersebut, menurut Yusnadi, merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.Yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Mendagri Tito Karnavian.
“Tentunya kami sangat mendukung kebijakan 3 menteri ini. Retribusi PBG untuk tipe 36-45 akan dibebaskan atau nol," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat menengah ke bawah agar lebih mudah memiliki rumah.Karena saat ini, retribusi PBG untuk bangunan tipe 36 itu masih dikenakan biaya sekitar Rp 500 ribu.
Meski retribusi telah dibebaskan, Yusnadi memastikan, kebijakan ini tidak berlaku bagi bangunan dengan tipe di atas 45. Pemkot Bandar Lampung tetap akan mengenakan retribusi bagi kategori bangunan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Buka SMA Siger Bandar Lampung, Sekolah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka JPTP Kepala Biro Kesra, Berikut Jadwalnya
Selasa, 08 Juli 2025