Empat Kasus Korupsi Mandek di Kejati Lampung

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Penyidikan empat kasus korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjadi sorotan publik. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus-kasus tersebut, meskipun proses penyidikan telah berlangsung cukup lama.
Keempat kasus itu mencakup dugaan korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung tahun 2020, perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021, pengadaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau tahun 2019, serta kasus di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tahun 2022.
Hingga kini, kasus-kasus tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan, meskipun proses penyidikan sudah berjalan cukup lama.
Untuk kasus korupsi dana hibah KONI Provinsi Lampung senilai Rp60 miliar sudah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500.
Kejati Lampung juga telah menetapkan dua tersangka yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto. Sayangnya, hingga kini kasus ini belum dilimpahkan ke pengadilan.
Kemudian, kasus korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus, penyelidikannya sudah berlangsung sejak Januari 2023, dan naik ke tahap penyidikan pada Juli 2023. Namun, hingga kini penyidik Kejati Lampung belum menetapkan tersangka.
Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar. Sejumlah pihak yang diduga terlibat telah melakukan pengembalian kerugian negara. Data terakhir, kerugian negara tersisa Rp225 juta.
Lalu, kasus korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PDAM Way Rilau Bandar Lampung tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp19,8 miliar.
Dalam kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan lima tersangka yakni DS, SP, S, AH, dan SR, yang masing-masing memiliki peran penting dalam proses pengadaan tersebut.
DS, selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, SP diduga memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, SR selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Bandar Lampung tahun 2019 (anggota pokja) diduga mengkondisikan lelang untuk memenangkan PT Kartika Ekayasa, dan DS merupakan pemilik pekerjaan.
Kejati juga sudah menyita aset dari beberapa tersangka berupa rumah, kendaraan bermotor, sertifikat tanah, perhiasan, dan mata uang asing.
Rumah tersangka DS di Perumahan Tanjung Damai Lestari dan beberapa kendaraan milik tersangka SP termasuk sepeda motor dan mobil mewah sudah disita. Dari tersangka AH, penyidik menyita beberapa sertifikat tanah, kendaraan bermotor, dan rumah berlokasi di Way Halim Permai. Sayangnya, hingga kini kasus tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan.
Lalu, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi Overseas Southeast Sumatra (PHE OSES) untuk Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang diberikan kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 Dolar Amerika atau sekitar Rp271.799.878.200 (kurs Rp15.723).
Dalam kasus ini, Kejati Lampung sudah menyita uang sejumlah Rp84 miliar. Sayangnya, hingga kini belum ada satu tersangka yang ditetapkan.
Kasus ini semakin menarik perhatian, karena ada perbedaan nilai jumlah uang yang diterima PT LEB dari keterangan Kejati Lampung dengan PT Lampung Jasa Usaha (LJU) yang merupakan induk perusahaan dari PT LEB.
Kejati merilis jumlah uang yang diberikan PT PHE OSES ke PT LEB sebesar Rp271.799.878.200. Sedangkan Direktur Operasional PT LJU, Mashudi menyebut pendapatan yang diterima PT LEB dari PT PHE OSES sebesar Rp195 miliar.
Jika dilihat dari jumlah uang yang sudah disetorkan ke Pemprov Lampung sebagai dividen PT LJU dari dana PI PT PHE OSES senilai Rp140 miliar lebih dan uang yang disita Kejati Lampung sebesar Rp84 miliar, maka total jumlah uangnya sudah mencapai Rp224 miliar.
Sementara mengacu pada keterangan Kejati Lampung yang menyebut besaran dana PI PT PHE OSES yang diterima PT LEB Rp271,7 miliar lebih, maka masih ada dana tersisa sebesar Rp47 miliar.
Ada kemungkinan Kejati masih melacak sisa dana Rp47 miliar tersebut mengalir kemana saja atau masuk rekening siapa saja.
Terkait kasus ini, tim penyidik Kejati Lampung sudah memeriksa Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo. Dawam diperiksa terkait penerimaan uang sebesar Rp322.835.100 dalam kasus tersebut.
Namun, uang itu sudah dikembalikan lagi oleh Dawam Rahardjo ketika kasus itu mencuat dan masuk ke proses penyidikan.
Sementara pihak PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) sudah dua kali dipanggil oleh tim penyidik Kejati Lampung namun tidak menghadiri panggilan alias mangkir.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (3/2/2025), belum menjawab. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 04 Februari 2025, dengan judul "Empat Kasus Korupsi Mandek di Kejati Lampung"
Berita Lainnya
-
Pelindo Regional 2 Panjang Bersama Bank Syariah Indonesia Gelar Seremoni Ekspor Perdana Green Bean Coffee ke Oman
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pemkot Buka SMA Siger Bandar Lampung, Sekolah Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Selasa, 08 Juli 2025 -
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Pembangunan GOR Siger Tahap ll Dianggarkan Rp 5 Miliar, Target Rampung Akhir Tahun 2025
Selasa, 08 Juli 2025