Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Pria di Bandar Lampung Tega Bakar Wanita Idamannya

Pelaku pembakaran saat ditampilkan kepada awak media di konferensi pers Polresta Bandar Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wanita bersuami di Bandar
Lampung, Tri Wulandari (44) dibakar oleh seorang pria berinisial P alias AP
(42) warga Pesawaran, Lampung.
Aksi nekat itu dilakukan lantaran pelaku sakit hati cintanya ditolak oleh korban. Dimana peristiwa itu terjadi di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Way Halim, Bandar Lampung atau tepatnya dibawah flyover Transmart, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 04.00.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku berhasil ditangkap berkat kordinasi bersama Polres Musi Rawas dan Lubuk Linggau pada Senin (3/2/2025).
"Jadi motifnya pelaku ini sakit hati dan kecewa terhadap korban yang sudah memiliki suami," Ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (6/2/2025).
Enrico menjelaskan pelaku sudah merencanakan niatnya untuk membakar korban.
"Pelaku ini membuntuti korban sehabis pulang kerja dengan motor, pas di TKP itu pelaku langsung mendekati korban dan menyiram dengan bahan bakar pertalite, lalu menyalakan korek dan membakar korban," Ucapnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar sekitar 35-40 persen di tubuhnya. "Sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat terlibat cekcok," Imbuhnya.
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 baju warna putih, 1 celana jeans dan 1 jaket jeans.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat 2 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.
Sementara itu, pelaku P alias AP mengaku kenal korban di tempat kerjanya di cafe. "Saya kecewa karena ditolak mengungkapkan perasaan, saya juga tahu dia (korban) udah berkeluarga," Pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Gempa Magnitudo 5,3 di Selat Sunda Guncang Lampung dan Banten
Rabu, 09 Juli 2025 -
Tingkatkan Daya Saing, Mahasiswa dan Alumni UBL Ikuti Ujian Sertifikasi Teknisi Akuntansi BNSP
Rabu, 09 Juli 2025 -
Wagub Lampung: PT. SGC Nunggak Pajak Kendaraan Senilai Rp 174 Juta
Rabu, 09 Juli 2025 -
Judol di Balik Bansos: 571 Ribu Penerima Terciduk
Rabu, 09 Juli 2025