Oknum Guru Ngaji di Lampung Selatan Diduga Cabuli Santriwati
Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di pelataran parkir Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (8/2/2025). Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang oknum guru ngaji Zakaria (47) ditangkap polisi gegara diduga mencabuli santriwati inisial G (14), Minggu (22/12/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pelaku Zakaria diamankan usai dimintai keterangan dan penetapan status tersangka di Mapolres setempat.
"Pelaku diamankan hari Jumat (7/2/2025), sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolres, saat konferensi pers di pelataran parkir Mapolres, Sabtu (8/2/2025).
adapun kronologi kejadian awalnya tersangka memanggil korban untuk belajar mengaji persiapan mengikuti perlombaan tilawah. Lalu, tersangka berpura-pura melakukan pengobatan suara agar korban dapat menang dalam perlombaan.
"Kemudian tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban," sambung Kapolres.
Perbuatan asusila itu, dilakukan tersangka terhadap korban di sebuah sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di wilayah Kecamatan Kalianda.
"Motif tersangka melakukan perbuatan cabul, karena adanya ketertarikan atau nafsu terhadap korban," urai Kapolres.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 1 baju gamis warna merah muda, 1 celana dalam warna hitam, 1 bra warna merah muda dan putih, 1 jilbab segi empat warna silver motif bunga merah muda.
Juga, 1 potong jilbab warna hitam polos, 1 baju gamis wama abu polkadot putih, 1 bra warna hitam, 1 celana dalam warna merah tua, dan 1 celana legging panjang warna hitam.
"Perbuatan tersangka, melanggar Pasal 82 ayat 1,2, dan 3 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun ditambah sepertiga dikarenakan pelaku merupakan guru/ tenaga pendidik terhadap korban," tegas Kapolres.
Terkait kasus pencabulan, Yusriandi menyampaikan, kepolisian mengoptimalkan dan memaksimalkan serta menjadikan atensi kasus tersebut, sehingga cepat dilakukan pengungkapan. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Selatan Salurkan Bantuan untuk 1.175 KK Korban Banjir
Minggu, 08 Maret 2026 -
Banjir di Lampung Selatan Rendam 4 Kecamatan, 939 KK Terdampak dan 1 Warga Meninggal
Minggu, 08 Maret 2026 -
764 Rumah Terdampak Banjir di Lampung Selatan, Bocah 9 Tahun Tewas Terseret Arus
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Polisi Gerebek Persembunyian Curanmor Lintas Kabupaten di Lamtim, Pelaku Kabur
Sabtu, 07 Maret 2026









