Pemprov Lampung Diminta Inventarisir Aset yang Dikuasai Masyarakat

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung -
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung
(Pemprov), Budiman AS, meminta Pemprov Lampung inventarisasi terhadap
tanah-tanah aset daerah. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi lagi
benturan dengan masyarakat terkait kepemilikan lahan.
"Himbauan saya pertama,
eksekusi harus dilakukan secara humanis, jangan sampai ada hal yang tidak kita
inginkan, seperti perseteruan dalam proses eksekusi," kata Budiman AS, di
kantor DPRD setempat, Rabu (12/2/2025).
Ia mengungkapkan, saat ini masih
banyak persoalan pertanahan yang dikuasai oleh warga dan belum terselesaikan.
Oleh karena itu, penyelesaiannya harus dilakukan sedini mungkin agar
permasalahan serupa tidak terulang kembali.
"Pemerintah harus cepat
merespons persoalan tanah-tanah milik Pemda ini dengan melakukan inventarisasi
lahan yang saat ini dikuasai masyarakat. Sehingga ke depan ada kepastian hukum
bagi mereka," ujarnya.
Menurut Budiman, dengan adanya
inventarisasi, status tanah yang digunakan oleh masyarakat dapat menjadi lebih
jelas, sehingga tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
"Kepada masyarakat, kami
juga menghimbau agar memahami aturan hukum dalam persoalan tanah ini. Karena
ini menyangkut kepemilikan aset negara yang harus jelas secara
administrasi," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Saburai Jalin Kerja Sama Strategis dengan Unila untuk Tingkatkan SDM
Rabu, 09 Juli 2025 -
Truk Tertabrak Kereta di Perlintasan Branti Raya Natar, Sopir Luka Parah
Rabu, 09 Juli 2025 -
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah, Pengamat: Masa Jabatan DPRD Bisa di PAW Bukan Diperpanjang
Rabu, 09 Juli 2025 -
Laka Lantas di Panjang, Mobil Truk Seruduk Motor, Satu Korban Luka
Rabu, 09 Juli 2025