Dicekoki Miras, Siswi SMA di Pringsewu Dicabuli Empat Kali

Tersangka saat diamankan di Mapolres Pringsewu. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pringsewu - FDS (22) alias Dani Cobra warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu ditangkap petugas kepolisian setelah dilaporkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Plh. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Ipda Candra Hirawan menjelaskan, Dani Cobra diamankan Petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satreskrim Polres Pringsewu di rumahnya Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pria tersebut ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan kekerasan seksual terhadap AF, remaja berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar SMA.
"Modusnya pelaku mencekoki korban dengan minuman keras, setelah itu korban dicabuli.” ujar Ipda Candra mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra Jumat (14/2/2025) siang.
Menurut Ipda Chandra perbuatan asusila berlangsung empat kali dalam rentang waktu Juli hingga November 2024 di rumah pelaku. Korban tidak berani melawan lantaran pelaku mengancam akan menyebabrkan video asusila mereka.
Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melihat perubahan perilaku korban yang biasanya ceria menjadi pemurung dan pendiam. Setelah di bujuk akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Pihak sekolah kemudian memberitahukan kepada pihak keluarga korban yang kemudian melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Candra.
Ipda Candra menegaskan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, dan atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Undang-Undang perlindungan anak. "Pelaku terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara,“ tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Gelar Bakti Sosial di Selapan Pringsewu, Warga Dapat Pengobatan Gratis dan Sembako
Rabu, 18 Juni 2025