Korupsi Dana Desa Rp553 Juta, Mantan Kades Madajaya Masuk DPO Kejari Pesawaran

Korupsi Dana Desa Rp553 Juta, Mantan Kades Madajaya Masuk DPO Kejari Pesawaran. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Pesawaran - Mantan Kepala Desa (Kades) Madajaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Sutrisna, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran, Lampung, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018-2019 sebesar Rp553 juta.
Kepala Kejari Pesawaran, Tandi Mualim, menyampaikan bahwa Sutrisna ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali dipanggil namun tidak menunjukkan sikap kooperatif.
"Kami juga telah melakukan upaya penjemputan paksa, namun tidak berhasil. Oleh karena itu, hari ini secara resmi kami menetapkannya sebagai DPO," ujar Tandi, dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Untuk mempermudah penyebarluasan informasi mengenai status DPO Sutrisna, pihak Kejari Pesawaran telah menyebarkan surat edaran ke tempat umum hingga ke lingkungan tempat tinggalnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Sutrisna agar segera menghubungi nomor yang tertera dalam surat edaran tersebut," tambahnya.
Dalam surat edaran yang ditempelkan di sekitar lingkungan tempat tinggal Sutrisna, terdapat foto serta keterangan yang memuat identitas dan rincian tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya.
Sebelumnya, Sutrisna telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Madajaya tahun anggaran 2018-2019.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp553 juta. (*)
Berita Lainnya
-
Nanda-Anton Dijadwalkan Dilantik Sebagai Bupati dan Wabup Pesawaran 27 Agustus 2025
Selasa, 19 Agustus 2025 -
UPTD SDN 1 Way Khilau Pesawaran Meriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia
Senin, 18 Agustus 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Luncurkan Rumah Partisipasi Publik Serentak, DPC Pesawaran Fokus Dengarkan Suara Rakyat
Minggu, 17 Agustus 2025 -
PDI-P Pesawaran Rayakan HUT ke-80 RI: Kader Kompak, Semangat Nasionalisme Menggelora
Minggu, 17 Agustus 2025