• Jumat, 11 Juli 2025

Akademisi Soroti Persoalan Limbah B3 Rumah Sakit di Lampung Tercampur Limbah Domestik

Senin, 17 Februari 2025 - 15.05 WIB
169

Akademisi Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sumatera (Itera), Yuni Lisafitri. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Akademisi Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sumatera (Itera), Yuni Lisafitri, menyoroti pengelolaan limbah medis di Lampung yang dinilai masih belum optimal.

Hal ini menyusul temuan adanya limbah medis seperti jarum suntik bekas pakai yang tercampur dengan limbah domestik di tempat pembuangan akhir (TPA).

Menurut Yuni, limbah medis termasuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dengan karakteristik infeksius. Oleh karena itu, pengelolaannya tidak boleh disamakan dengan limbah biasa.

"Jika melihat kasus ini, artinya pengelola limbah medisnya belum memahami bagaimana pengelolaan limbah yang tepat. Limbah medis seperti jarum suntik bekas pakai termasuk dalam limbah B3 yang memiliki potensi infeksius,” kata Yuni saat dikonfirmasi, Senin (17/2/2025).

"Penanganannya tidak boleh dicampur dengan limbah non-B3, baik dalam kegiatan pewadahan, penyimpanan, maupun pembuangan di TPA,” lanjutnya.

Baca juga : Transporter: Lampung Hasilkan Limbah Medis 8 Ton per Hari

Ia menjelaskan, pengelolaan limbah B3 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, sementara limbah B3 dari fasilitas kesehatan diatur lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 18 Tahun 2020.

Menurutnya, Jika limbah B3 tercampur dengan tanah kemudian terkena manusia, hal itu sangat berbahaya karena mengancam kesehatanya.

"Artinya, setiap pengelola limbah medis dari fasilitas kesehatan harus mendapatkan edukasi terkait peraturan yang berlaku. Sebab, limbah medis mengandung zat berbahaya seperti bakteri, virus, atau bahan kimia yang dapat mencemari lingkungan. Jika tidak ditangani dengan benar, limbah ini bisa mencemari tanah dan air, serta berdampak pada kesehatan manusia,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Manuppak Abadi, Firman Siagian, mengungkapkan bahwa Provinsi Lampung menghasilkan sekitar 8 ton limbah medis per hari. Namun, masih banyak rumah sakit yang belum mengelola limbah medis dengan baik.

"Satu rumah sakit dengan pasien rawat inap bisa menghasilkan 100 kg limbah medis per bulan. Rumah sakit tipe A dengan kapasitas besar bisa menghasilkan limbah medis sekitar 3-4 kg per bed per hari. Jika ada 500 bed yang terisi, maka secara kasar limbah medis yang dihasilkan bisa mencapai 1,5 ton per hari,” ujarnya. (*)