• Jumat, 11 Juli 2025

Lampung Masih Bergantung pada Luar Daerah untuk Pengelolaan Limbah Medis

Senin, 17 Februari 2025 - 13.40 WIB
97

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, Irfan Tri Musri mengatakan, pengelolaan limbah medis bahan berbahaya dan beracun (B3) di Provinsi Lampung masih menjadi perhatian serius.

Hingga saat ini, belum ada satu pun instansi atau pihak ketiga di Lampung yang menangani pengelolaan limbah medis B3 secara mandiri.

Menurut Irfan, limbah medis dari fasilitas kesehatan di Lampung umumnya dikirim ke luar provinsi, seperti ke Banten atau Jawa Barat.

"Kalau kita bicara pengelolaan limbah medis B3 di Lampung, memang belum ada pihak swasta yang mengelolanya secara mandiri. Rumah sakit-rumah sakit di Lampung masih harus mengirim limbah tersebut ke luar daerahelalui pihak ketiga,” ujar Irfan, Senin (17/2/2025).

Saat ini, satu-satunya rumah sakit di Lampung yang memiliki alat pemusnah limbah medis atau insinerator adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek. Sementara itu, rumah sakit lain masih bergantung pada pihak ketiga untuk pengelolaan limbah medisnya.

Irfan menekankan bahwa pemerintah harus memiliki sistem pengawasan yang jelas dalam pengelolaan limbah ini agar tidak terjadi pembuangan ilegal yang membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Dengan belum adanya fasilitas pengolahan limbah medis di Lampung, semua pihak harus terlibat dalam mencari solusi terbaik. Irfan Tri Musri menegaskan bahwa baik pemerintah, rumah sakit, maupun pihak swasta harus bersinergi dalam menangani masalah ini.

Selain itu, rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menghasilkan limbah medis juga harus patuh terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.

"Semua pihak harus terlibat dalam proses ini. Pihak yang menghasilkan limbah medis harus memastikan limbah tersebut dikelola dengan baik, bukan dibuang begitu saja seperti sampah biasa. Harus ada pengelolaan khusus,” tegas Irfan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Marketing RS Urip Sumoharjo, Bambang Seprianto, menyatakan bahwa pihaknya sudah sejak lama bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menangani limbah medis B3.

"Iya, kita bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan limbah medis. Sudah berlangsung lama,” katanya.

Bambang memastikan bahwa limbah medis dari RS Urip Sumoharjo dikelola sesuai prosedur dan tidak dibuang sembarangan.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung memastikan tidak ada limbah medis yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung.

"Tidak ada limbah medis yang dibuang ke Bakung. Tidak boleh sembarangan membuang limbah seperti sampah biasa, karena ada pihak ketiga yang mengambil dan mengelolanya dari rumah sakit,” ungkap Plt Kepala DLH Kota Bandar Lampung Veni Devialesti.

Menurut Direktur Utama PT Manuppak Abadi, Firman Siagian, yang merupakan salah satu transporter atau perusahaan pengangkutan limbah medis dari rumah sakit, jumlah limbah medis yang dihasilkan di Provinsi Lampung cukup besar, mencapai 8 ton per hari. Firman menjelaskan bahwa rumah sakit tipe A yang memiliki kapasitas besar dapat menghasilkan limbah medis sekitar 3-4 kilogram per tempat tidur per hari.

"Jika ada 500 bed yang terisi pasien, maka secara kasar bisa dihitung paling tidak ada 1,5 ton limbah medis per hari hanya dari satu rumah sakit tipe A. Jika ditotal dari seluruh rumah sakit di Lampung, jumlahnya bisa mencapai 8 ton per hari,” jelasnya. (*)