Menteri Hukum Sebut 19.337 Napi Akan Diberi Amnesti Saat Lebaran

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyebut terdapat 19.337 narapidana (Napi) akan diberi amnesti (pengampunan atau penghapusan hukuman pidana) oleh pemerintah.
Supratman mengatakan, rencananya pemberian amnesti itu akan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum Lebaran.
"Pemberian amnesti itu akan meminta pertimbangan dari DPR RI,” kata Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Ia menjelaskan, awalnya terdapat 44.589 narapidana yang akan diberikan amnesti. Namun, hanya 19.337 yang lolos verifikasi dan assessment.
"Saya ingin menyampaikan data awal berapa jumlah amnesti yang rencananya di tahap awal bersama dengan Kementerian Imipas itu berjumlah sekitar 44 ribu," kata Supratman.
"Namun demikian setelah kami dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum lewat Direktur Pidana setelah melakukan verifikasi dan assessment kembali, angkanya turun dari 44 ribu menjadi 19 ribu," sambungnya.
Supratman mengatakan, pihaknya terus melakukan perbaikan terkait pemberian amnesti tersebut. Saat ini Kementerian Hukum masih menunggu surat resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait hasil verifikasi dan assessment.
Supratman menjelaskan, amnesti itu diberikan dengan memperhatikan empat kriteria. Diantaranya, disabilitas intelektual (keterbelakangan mental), lanjut usia, sakit berkepanjangan, dan lain-lain.
"Kami berharap tahap assessment terkait amnesti yang sementara Direktur Utama di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ini bisa diselesaikan," ujarnya.
"Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi hari Raya Lebaran yang akan datang juga mudah-mudahan amnesti ini bisa Presiden bisa umumkan juga itu harapan kami," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wiyadi Ajak Warga Kemiling Teguhkan Pancasila di Tengah Derasnya Arus Globalisasi
Kamis, 10 Juli 2025 -
17 Desa di Lampung Masuk Kategori Sangat Tertinggal
Kamis, 10 Juli 2025 -
Tarif Impor AS 32 Persen Ancam Ekspor RI, Kadin Lampung: Saatnya Indonesia Ambil Alih Rantai Pasok Dunia
Kamis, 10 Juli 2025 -
Jalan Kedua Menuju Ijazah: Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan Paket A, B dan C Masih Dibuka Hingga Akhir Juli 2025
Kamis, 10 Juli 2025