Pemkot Bandar Lampung Dalami Dugaan Penggadaian SK Honorer oleh Oknum PNS

Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) tenaga honorer yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Kedamaian.
Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri menyampaikan, pihaknya sudah mendengar adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum PNS sehingga tengah dilakukan pendalaman terkait hal itu.
"Kami telah menerima laporan mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum PNS di Kecamatan Kedamaian, dan saat ini tengah kami dalami," ujarnya, Senin (17/2/2025).
Robi menambahkan bahwa pihak Inspektorat akan segera memanggil pihak-pihak terkait guna memastikan kebenaran dari isu yang berkembang.
"Kami akan memanggil Camat Kedamaian serta staf yang diduga terlibat dalam kasus ini untuk dimintai klarifikasi lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Camat Kedamaian, Joni Efriadi, membantah adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dirinya maupun oleh pegawai negeri sipil di lingkungan kantor kecamatan.
"Isu tersebut tidak sepenuhnya benar. Terkait dengan pemotongan tunjangan kinerja (Tukin), saya telah melakukan klarifikasi secara internal dan dapat dipastikan bahwa tidak ada pemotongan oleh oknum PNS di tempat kami bekerja," tegas Joni.
Ia juga menegaskan bahwa penggadaian SK honorer tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan pemiliknya. Sebab jelasnya, setiap penggadaian SK honorer harus melalui persetujuan dan tanda tangan yang bersangkutan. Jika ada klaim bahwa SK digadaikan tanpa izin pemiliknya, itu tidak mungkin terjadi, karena setiap pinjaman memerlukan tanda tangan langsung dari pemilik SK.
"Penggadaian SK, itu kan harus yang bersangkutan. Jadi kalau disebut pegadaian sk oleh pihak lain bukan yang bersangkutan sendiri maka tidak mungkin pihak Bank mengeluarkan atau menyetujuinya," kata dia.
Selain dugaan penggadaian SK, muncul pula isu adanya rangkap jabatan oleh seorang PNS di Kecamatan Kedamaian. Menanggapi hal ini, Joni Efriadi menjelaskan bahwa penugasan tersebut dilakukan atas permintaannya guna memastikan kelancaran pengelolaan anggaran.
"Di unit kami terdapat kekurangan tenaga staf PNS. Oleh karena itu, saya meminta bantuan salah satu staf untuk membantu pengelolaan kegiatan yang berkaitan dengan anggaran. Langkah ini diambil agar kegiatan tetap berjalan lancar," ungkap Joni.
Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum serta menjaga integritas pelayanan publik di wilayah tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Siapkan 20 Tenaga Pendidik untuk Sekolah Rakyat, Seleksi di Pusat
Kamis, 12 Juni 2025 -
DPRD Lampung Janji Panggil Pihak PT San Xiong Steel
Kamis, 12 Juni 2025 -
Jelang Pulang ke Tanah Air, Jemaah Haji Asal Lampung Tengah Meninggal
Kamis, 12 Juni 2025 -
Kecewa Dengan Pemda, Ratusan Buruh San Xiong Steel Kembali Gelar Unjuk Rasa
Kamis, 12 Juni 2025