Belasan Ribu Ijazah di Lampung Belum Diambil, Ombudsman Dorong Percepatan Penyerahan

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 15.664 ijazah dari Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA Negeri) dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMK Negeri) di Provinsi Lampung tercatat belum diambil oleh peserta didik. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan ijazah yang telah diterbitkan sejak tahun 1984.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Lampung menemukan fakta ini dalam kajian sistemik mereka tahun 2024 terkait tata kelola pemberian ijazah bagi lulusan SMA dan SMK Negeri.
Sebagai langkah tindak lanjut, Ombudsman mendorong percepatan penyerahan ijazah melalui mekanisme posko yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengungkapkan bahwa hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada akhir tahun 2024. Hingga saat ini, pemantauan terus dilakukan untuk memastikan percepatan distribusi ijazah berjalan dengan baik.
"Kami mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam menindaklanjuti rekomendasi kami, termasuk inventarisasi jumlah ijazah yang belum diambil serta pengawasan dalam proses penyerahannya," ujar Nur Rakhman Yusuf. Selasa (18/2/2025).
Percepatan penyerahan ijazah telah dimulai sejak 12 Februari 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga 26 Februari 2025. Untuk wilayah Kota Bandar Lampung, posko utama ditempatkan di Gedung Serba Guna (GSG) SMAN 2 Bandar Lampung. Di posko ini, pelayanan diberikan kepada lulusan dari SMA Negeri 1 hingga SMA Negeri 17 Bandar Lampung. Setiap sekolah menugaskan petugasnya untuk melayani peserta didik yang mengambil ijazah.
"Setelah tanggal 26 Februari 2025, akan dilakukan evaluasi apakah sistem posko ini akan tetap digunakan atau dikembalikan ke masing-masing sekolah," jelas Nur Rakhman Yusuf.
Peserta didik yang ingin mengambil ijazah hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Jika pengambilan dilakukan oleh orang tua atau wali, mereka diwajibkan membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga.
Kepala Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Dodik Hermanto, menyoroti temuan menarik dalam kajian tersebut, yakni adanya ijazah yang diterbitkan sejak tahun 1984 yang hingga kini belum diambil oleh pemiliknya.
"Ijazah adalah dokumen negara yang sangat penting. Kami berharap seluruh ijazah yang masih tertahan dapat segera diberikan kepada pemiliknya atau ahli waris jika yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Dodik Hermanto.
Ombudsman juga mengimbau masyarakat yang mengalami kesulitan dalam mengambil ijazah untuk melaporkan kendala mereka melalui nomor pengaduan Ombudsman Lampung di 08119803737.
"Jika ada warga yang masih kesulitan untuk memperoleh ijazah nya, maka bisa melaporkannya ke kami. Mengingat ijazah ini merupakan dokumen penting, " tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Libatkan Guru BK dalam Pencegahan LGBT di Sekolah
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dukung Pemkot Bandar Lampung Dirikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Andika Wibawa Ingatkan Soal Legalitas
Jumat, 11 Juli 2025 -
Bekas Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Kini Terbengkalai
Jumat, 11 Juli 2025 -
Sertifikat Lahan Warga Terdampak JTTS Tak Kunjung Selesai, Condrowati Soroti Kinerja BPN Lampung
Jumat, 11 Juli 2025