• Senin, 23 Juni 2025

Gerebek Kost di Metro Barat, Polisi Tangkap 5 Pengedar dan Sita 20 Paket Narkoba

Selasa, 18 Februari 2025 - 14.28 WIB
510

Kelima terduga tersangka pengedar tembakau gorila saat diamankan di Mapolsek Metro Barat. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Barat mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja sintetis atau sinte di sebuah rumah kost, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Metro Barat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa segera melakukan penyelidikan lebih lanjut sebelum akhirnya melakukan penggerebekan.

Kapolsek Metro Barat, IPTU Warjo mengungkapkan bahwa lima terduga tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut berasal dari Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah. Masing-masing Aji Setiawan (19) warga Depok Rejo, Kecamatan Trimurjo dan Maya Lestari (17) warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Kemudian Tiga tersangka lainnya ialah Noval Arya Pratama (20) warga Gang Arjuna, Kelurahan Mulyojati dan Andika Pratama (20) warga RW 09 Kelurahan Ganjar Asri, RW 09 Kecamatan Metro Barat. Serta Nola Nirmala (20) warga Gang Rapol, Kecamatan Metro Pusat.

"Dalam penggerebekan tersebut, kami mengamankan barang bukti 20 paket ganja sintetis siap edar, satu unit timbangan digital, kertas aluminium foil, serta lima unit handphone yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi narkotika," kata Kapolsek, Selasa (18/2/2025).

IPTU Warjo menerangkan, para terduga pelaku menjalankan aksinya dengan metode mapping, yakni mengedarkan narkoba melalui media sosial dan mengatur titik temu dengan pembeli di lokasi-lokasi tertentu untuk menghindari deteksi pihak berwajib.

"Penggerebekan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas perakitan narkoba di salah satu kamar rumah kos di Jalan Yos Sudarso, RW 01. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan bukti yang cukup untuk melakukan penggerebekan," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, kelima tersangka ditemukan sedang berada di dalam kamar kost dengan sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika.

"Para tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Metro Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Sementara Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kota Metro. Ia juga menekankan bahwa patroli dan razia di lokasi-lokasi rawan peredaran narkoba akan terus ditingkatkan.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. Kami juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkotika.

Kini kelima terduga pengedar tersebut terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)