Kuota Pupuk Bersubsidi Lampung 2025 Naik 40.122 Ton, Pengawasan Ketat Diperlukan dalam Distribusi dan Penebusan

Pengamat pertanian dari Universitas Lampung (Unila), Teguh Endaryanto. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kembali menaikkan kuota pupuk bersubsidi untuk Provinsi Lampung pada tahun 2025 menjadi 812.885 ton, meningkat 40.122 ton dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 772.763 ton.
Meskipun kenaikan ini membawa harapan bagi petani, distribusi dan penebusan pupuk bersubsidi menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan instansi terkait. Pengawasan ketat diperlukan agar alokasi pupuk benar-benar sampai kepada petani yang berhak menerimanya.
Pengamat pertanian dari Universitas Lampung (Unila), Teguh Endaryanto, menjelaskan bahwa penambahan pupuk bersubsidi kemungkinan besar akan dialokasikan ke sembilan komoditas utama, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kopi, kakao, dan tebu. Namun, sayangnya, ubi kayu atau singkong belum termasuk dalam daftar penerima manfaat subsidi ini, meskipun merupakan salah satu komoditas penting bagi petani Lampung.
"Pupuk bersubsidi memang selalu dirasa kurang karena harganya lebih murah dibandingkan pupuk non-subsidi, sehingga permintaannya tinggi. Namun, dengan adanya tambahan ini, diharapkan petani dapat terbantu dalam meningkatkan produktivitas pertanian mereka," ujar Teguh, Selasa (18/2/2025).
Meskipun kuota pupuk bertambah, permasalahan dalam distribusi tetap menjadi sorotan. Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) diharapkan dapat menjadi solusi dalam menyalurkan pupuk bersubsidi secara tepat sasaran. Namun, penerapan di lapangan masih memerlukan pengawasan ketat dari instansi terkait agar tidak terjadi penyimpangan.
Selain itu, petani perlu mendapatkan edukasi lebih lanjut mengenai prosedur penebusan pupuk agar tidak menghadapi kendala teknis dalam memperoleh haknya.
"Perusahaan pupuk seperti Pusri dapat menjadi motor dalam mendorong pemanfaatan teknologi untuk mempermudah proses penebusan pupuk bagi petani," tambah Teguh.
Di sisi lain, ancaman peredaran pupuk oplosan juga menjadi perhatian karena jelas merugikan petani, baik dari segi hasil panen yang menurun maupun kerugian finansial. Teguh menegaskan bahwa jika ada pupuk oplosan yang beredar, hal ini masuk dalam ranah hukum dan harus ditindak tegas.
"Pupuk oplosan merupakan kejahatan terhadap petani. Mereka sudah membeli dengan harapan meningkatkan hasil pertanian, tetapi justru tertipu dengan produk yang tidak berkualitas. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum harus sigap dalam memberantas peredarannya," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya adanya saluran pengaduan yang efektif bagi petani jika menemukan pupuk palsu di pasaran. Selain memberikan perlindungan kepada petani, pemerintah juga harus memastikan bahwa mereka yang melapor tidak mendapatkan respons negatif atau tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
"Jangan sampai petani yang melaporkan ini mendapatkan respons yang tidak baik," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Libatkan Guru BK dalam Pencegahan LGBT di Sekolah
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dukung Pemkot Bandar Lampung Dirikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Andika Wibawa Ingatkan Soal Legalitas
Jumat, 11 Juli 2025 -
Bekas Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Kini Terbengkalai
Jumat, 11 Juli 2025 -
Sertifikat Lahan Warga Terdampak JTTS Tak Kunjung Selesai, Condrowati Soroti Kinerja BPN Lampung
Jumat, 11 Juli 2025