Limbah Medis Lampung Capai 8 Ton per Hari, Firman: Biaya Pemusnahan 11 Ribu per Kg

Limbah Medis Lampung Capai 8 Ton per Hari, Firman: Biaya Pemusnahan 11 Ribu per Kg. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rumah sakit dan puskesmas di Provinsi Lampung memproduksi sekitar 8 ton limbah medis setiap hari. Seluruh limbah tersebut harus diangkut dan dimusnahkan di luar provinsi dengan biaya Rp11 ribu per kilogram (Kg).
Salah satu transporter atau perusahaan pengangkutan limbah medis di Provinsi Lampung adalah PT Manuppak Abadi. Perusahaan ini sudah bertahun-tahun bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit dan puskesmas di Lampung dalam pengangkutan dan pembuangan limbah medis ke luar provinsi.
Direktur Utama PT Manuppak Abadi, Firman Siagian, mengatakan, produksi limbah medis asal Lampung bisa mencapai 8 ton per hari. Semua limbah medis diangkut dan dimusnahkan di luar Provinsi Lampung.
“Rumah sakit tipe A yang memiliki kapasitas besar, per bed bisa menghasilkan limbah medis 3-4 kg per hari. Jika ada 500 bed terisi pasien, kalau kita hitung secara kasar paling tidak 1,5 ton per hari. Kalau total limbah medis di Lampung sebanyak 8 ton per hari,” kata Firman, Minggu (16/2/2025).
Sebagai transporter, lanjut Firman, pihaknya dalam satu minggu bisa mengangkut limbah medis sebanyak 1,5 ton. Sehingga dalam satu bulan bisa mengangkut 6 ton limbah medis.
“Perusahaan saya melayani pengangkutan limbah medis dari Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah, Rumah Sakit Mutiara Bunda Tulang Bawang, puskesmas se-Kabupaten Pesawaran dan Tulang Bawang. Untuk di Lampung Tengah baru proses kontrak,” ujar Firman.
Ia mengungkapkan, proses pengangkutan limbah medis dilakukan hanya satu kali dalam satu minggu dengan harga Rp11 ribu per kilogram sudah termasuk biaya pemusnahan oleh pihak ketiga yakni PT Wastec International di Cilegon.
Firman mengatakan, saat ini masih banyak rumah sakit di Lampung yang belum mengelola limbah medis dengan baik.
“Masih banyak petugas kesehatan di rumah sakit yang belum memahami penanganan limbah medis dengan baik dan kesadarannya rendah,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak cleaning service rumah sakit yang bertugas mengumpulkan limbah medis belum teredukasi dengan baik.
“Seperti ada rasa malas untuk mengambil ketika dia melihat ada satu jarum suntik masuk ke sampah organik. Walaupun hanya satu, padahal dalam menjalankan tugas tidak boleh seperti itu,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sudah ada SOP (standar operasional prosedur) yang jelas dalam penanganan limbah medis di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, seperti petugas wajib pakai APD (alat pelindung diri) dan menggunakan cold storage. Namun, masih ada rumah sakit yang hingga kini belum menggunakan cold storage.
“Cold storage berfungsi sebagai alat pendingin untuk menyimpan limbah medis hingga minus 10 derajat celcius sebelum dimusnahkan. Masa simpan limbah medis dengan menggunakan cold storage bisa mencapai 90 hari, tetapi jika tidak menggunakan alat itu maksimal 2x24 jam harus sudah dimusnahkan,” ungkapnya.
Menurut Firman, fakta di lapangan rumah sakit yang tidak punya cold storage baru memusnahkan limbah medisnya setelah 2x24 jam atau melebihi ketentuan. Sehingga berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kalau kita survei, hampir gak ada rumah sakit di Lampung yang punya alat cold storage. Satu unit cold storage kapasitas 400 kg cukup mahal dengan harga Rp249.200.000,” imbuhnya.
Firman menerangkan, sepengetahuannya hingga kini belum ada rumah sakit di Lampung yang memiliki pengolahan limbah medis sendiri. Sehingga limbah medis harus dibuang dan dimusnahkan di luar Lampung.
Sementara, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, Parina, mengatakan pihaknya membutuhkan waktu untuk menyiapkan jumlah limbah B3 yang dihasilkan oleh rumah sakit di Lampung.
"Kita butuh waktu untuk menyiapkan data itu, karena jenis limbahnya itu banyak sekali sehingga harus buka per satu-satu untuk tahu jumlah totalnya," kata Parina, Senin (17/2/2025).
Ia mengungkapkan, jumlah limbah B3 tersebut hanya dapat dilihat dari fasilitas pelayanan kesehatan dan rumah sakit yang melaporkan saja.
"Data limbah B3 cukup banyak dan harus dibuka satu satu di aplikasinya. Itupun yang perusahaan atau yankes yang entry saja yang terlihat," katanya.
Untuk diketahui, limbah medis adalah limbah yang berasal dari kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Limbah medis termasuk limbah infeksius, limbah benda tajam, limbah patogen, limbah kimia, limbah radioaktif, dan berbagai jenis limbah B3 lainnya.
Contoh limbah medis B3 adalah masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, plastik bekas minuman dan makanan, cotton bud swab, alat suntik bekas, set infus bekas, alat pelindung diri bekas, dan sisa makanan pasien.
Limbah medis harus dikelola dengan baik karena dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran lingkungan, termasuk dampak kesehatan seperti tertusuk benda tajam, hepatitis, bahkan HIV.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, hingga tahun 2024 di Lampung terdapat 81 rumah sakit tersebar di 15 kabupaten/kota.
Dari total rumah sakit itu, sebanyak 62 unit merupakan rumah sakit umum (RSU), dan 19 unit adalah rumah sakit khusus (RSK).
Kota Bandar Lampung menjadi daerah terbanyak memiliki RS, yaitu 13 RSU dan 7 RSK. Daerah paling minim jumlah rumah sakitnya yaitu Kabupaten Pesisir Barat hanya 1 RSU.
Selain itu, di Lampung juga terdapat 162 puskesmas rawat inap dan 158 puskesmas non rawat inap. Namun data BPS belum menyebutkan berapa jumlah klinik pratama dan posyandu di seluruh kabupaten/kota se-Lampung. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Selasa 18 Februari 2025, dengan judul "Limbah Medis Lampung Capai 8 Ton per Hari"
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Libatkan Guru BK dalam Pencegahan LGBT di Sekolah
Jumat, 11 Juli 2025 -
Dukung Pemkot Bandar Lampung Dirikan Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Andika Wibawa Ingatkan Soal Legalitas
Jumat, 11 Juli 2025 -
Bekas Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Kini Terbengkalai
Jumat, 11 Juli 2025 -
Sertifikat Lahan Warga Terdampak JTTS Tak Kunjung Selesai, Condrowati Soroti Kinerja BPN Lampung
Jumat, 11 Juli 2025