Maling Motor Tetangga, Dua Pria di Lampung Selatan Dibekuk Polisi

Ariansyah (30) dan Rido (20) tak berkutik usai dicokok Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan gegara mencuri sepeda motor tetangganya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dua orang pria yakni Ariansyah (30) dan
Rido (20) dicokok Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan gegara mencuri
sepeda motor milik tetangganya Jhon Julianto (36).
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudi mengatakan,
pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi pencurian sepeda
motor (Curanmor).
"Kedua pelaku ditangkap hari Senin (24/2/2025) kemarin, sekitar jam
14.00 WIB, dirumah masing-masing
pelaku," ujar Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).
Penangkapan itu, berawal dari aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan
oleh kedua pelaku dirumah korban di Jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk,
Kecamatan Kalianda, hari Minggu (23/2/2024), kisaran jam 17.00 WIB.
"Modus pelaku membobol rumah korban dengan cara merusak jendela dan
teralis lalu masuk kedalam rumah," sambung Nikolas.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol sepeda motor Honda Revo Fit warna
hitam dengan nomor polisi BE 6422 DA dan Yamaha Mio M3 warna hitam berplat
nomor BE 3940 DAE.
"Korban baru mengetahui kejadian tersebut saat kembali kerumah dan
mendapati dua unit sepeda motor miliknya telah hilang," cetus Kasat.
Akibat aksi kriminal itu, korban kehilangan 2 sepeda motor dengan nilai
kerugian materil sekitar Rp18 juta dan langsung membuat laporan ke Polres
Lampung Selatan.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti awal.
Akhirnya, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada kedua terduga pelaku.
Dipimpin Kanit Jatanras Ipda Fajar Kuswantoro, polisi melakukan
penggerebekan terhadap Ariansyah di Dusun Umbul Tengah, Desa Kedaton, dan Rido
di Jalan Trans Sumatera, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
"Petugas juga menemukan 2 sepeda motor hasil curian, alat yang
digunakan untuk membobol rumah korban, yaitu 1 besi pipih congkelan ban, 1
obeng, dan 1 gunting," urai Nikolas.
Kedua tersangka berikut barang bukti di lokasi penangkapan langsung
diamankan ke Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan proses hukum lebih
lanjut.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman penjara
paling lama 15 tahun," tutup Kasat Reskrim. (*)
Berita Lainnya
-
Bantuan Beras 20 Kg untuk 106.415 Keluarga di Lampung Selatan Dimulai Juli Ini
Rabu, 16 Juli 2025 -
Ketua DPRD dan Dinas Pendidikan Lampung Selatan Dukung Ruislag SMPN 1 dan SMPN 2 Kalianda
Selasa, 15 Juli 2025 -
Wacana Pengalihan KCC Jadi Gedung DPRD, Wabup Syaiful Anwar Minta Kajian Komprehensif
Kamis, 10 Juli 2025 -
Paving Lapangan Korpri Kalianda Rusak Parah, Wabup Lamsel: Itu Wajah Pemkab, Harus Bagus!
Kamis, 10 Juli 2025