Masyarakat Khawatir Pertamax Oplosan Sudah Beredar di Lampung

Tampak kendaraan mengular di SPBU untuk mengisi bahan bakar. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Kejaksaan Agung RI telah menetapkan Riva Siahaan (Dirut Pertamina
Patra Niaga) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak
mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018 hingga 2023.
Dimana, Riva Siahaan
ternyata membeli pertalite dan mengoplosnya menjadi pertamax. Atas hal itu,
warga Lampung menjadi khawatir jika bahan bakar minyak (BBM) itu sudah beredar
di Lampung.
Warga Kecamatan Way Kandis,
Iwan mengaku kaget dan khawatir dengan kasus yang menggemparkan tersebut.
"Iya kemarin lihat
di berita ternyata pertamax itu oplosan dari pertalite, kan ini berbahaya buat
kendaraan," Ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Meski sudah ada yang
ditetapkan tersangka, dirinya mengaku masih khawatir jika BBM oplosan serupa
masih beredar dan sudah ada di Lampung.
"Niatnya biar mesin
bagus kalau pakai pertamax, ternyata malah oplosan, kan kita masyarakat jadi
dirugikan," Ucapnya.
BACA JUGA: Pertamina
Bantah Ada Pengoplosan Pertamax: Produk Sudah Sesuai Ketentuan Pemerintah
Terpisah, warga Enggal,
Rani mengaku kecewa ketika mendapat berita terkait BBM jenis pertamax oplosan.
"Kecewa banget pas
dengar pengoplosan pertalite jadi pertamax, karena kita udah rela bayar yang
mahal biar dapat kualitas BBM yang baik ternyata dioplos, kesal banget
sih," Keluhnya.
Dirinya pun mengaku masih
ragu untuk mengisi BBM jenis pertamax karena kejadian tersebut. "Masih
ragu sih beli pertamax, kecewa banget merasa ditipu selama ini," Imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan
Agung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menjadi
tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Akibatnya, kerugian
negara mencapai Rp193,7 triliun.
Menurut Jampidsus
Kejaksaan Agung, Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sengaja
membeli minyak mentah RON 90 atau setara Pertalite, yang kemudian dioplos sedemikian
rupa sehingga menjadi RON 92 atau setara Pertamax. Padahal, hal tersebut jelas
tidak diperbolehkan.
Tidak hanya itu, Kejagung
juga menemukan modus mengangkat harga biaya pengapalan secara tidak wajar dalam
impor minyak mentah. Akibat dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian
hingga Rp193,7 triliun.
Tak pelak kejadian ini
memicu reaksi keras masyarakat terutama netizen di media social, mereka beramai
- ramai menuntut Pertamina ganti rugi kepada masyarakat yang merasa dirugikan
atau ditipu sebagai konsumen minyak jenis Pertamax. (*)
Berita Lainnya
-
Liburan Tetap Tenang, BRI RO Bandar Lampung Optimalkan Layanan Selama Libur Panjang Tahun Baru Islam 1447 H
Jumat, 27 Juni 2025 -
Festival Krakatau 2025 Tanpa Gunung Krakatau, Identitas yang Terkikis?, Oleh: Adi Susanto
Kamis, 26 Juni 2025 -
UBL dan SWUT Resmikan Ban Mo College, Jembatani Dunia Akademik dan Industri
Kamis, 26 Juni 2025 -
Terekam CCTV, Motor Karyawan Minimarket di Kemiling Digondol Maling
Kamis, 26 Juni 2025