• Senin, 14 Juli 2025

Dinas Sosial Rekomendasikan ODGJ Terlantar Rehabilitasi ke LKS

Kamis, 27 Februari 2025 - 14.38 WIB
46

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Lampung mencatat jika jumlah warga yang menderita gangguan jiwa dan menjalani perawatan didaerah setempat terus bertambah.

Dimana pada tahun 2023 jumlah warga yang mengalami gangguan jiwa sebanyak 643 orang sementara pada 2024 bertambah 118 orang sehingga jumlah nya menjadi 831 orang.

Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, jika pihaknya hanya dapat merekomendasikan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang terlantar untuk dirawat di Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

"Untuk ODGJ yang terlantar kami dapat rekomendasi untuk di rehabilitasi di LKS. Bisa juga ODGJ yang punya keluarga tapi ini ketika keluarga sudah tidak mampu lagi untuk merawat," katanya saat dimintai keterangan, Kamis (27/2/2025).

Menurutnya, terdapat tiga LKS milik swasta yang ada di Provinsi Lampung. Diantaranya LKS Sinar Jati, LKS Srikandi dan LKS Sabilun Najah dengan daya tampung 150 hingga 200 orang.

"LKS ini adalah milik swasta yang memang khusus untuk menangani rehabilitasi ODGJ namun dari pemerintah daerah juga tentu tetap memberikan perhatian," kata dia.

Aswarodi mengatakan jika perhatian yang diberikan oleh Pemprov Lampung seperti memberikan bantuan untuk pemenuhan dasar dalam bentuk sembako.

"Kemudian bantuan usaha ekonomi produktif dengan berbagai jenis. Seperti bantuan peralatan untuk usaha kemudian ada juga kemarin kita beri kendaraan operasional dalam bentuk motor," jelasnya.

Menurutnya, bantuan yang diberikan oleh pemerintah daerah tersebut harapannya dapat membantu para LKS sehingga dapat memberikan intervensi kepada ODGJ dengan maksimal.

"Jadi dengan demikian kalau ada ODGJ yang kami rekomendasikan sementara ini mereka tidak melakukan pungutan biaya dan untuk ODGJ yang telantar yang memang tidak punya keluarga memang fasilitas yang diberikan untuk ODGJ tidak berbayar," tutupnya. (*)