Kapolres Lamsel Ingatkan Pelaku Perang Sarung Dapat Dipidana 5 Tahun Penjara

Kapolres Lamsel Ingatkan Pelaku Perang Sarung Dapat Dipidana 5 Tahun Penjara. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP Yusriandi Yusrin mengultimatum para remaja untuk tidak melakukan perang sarung, tawuran dan balap liar selama bulan ramadhan 2025.
Apalagi, tegas Kapolres, perang sarung dan tawuran melanggar Pasal 170 KUH Pidana, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Sementara, aksi balapan liar melanggar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Para pelanggar akan diberikan sanksi hukum dan tindakan tegas," ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengimbau kepara orang tua memastikan anak-anaknya sebelum buka puasa dan setelah sahur tidak keluyuran tanpa tujuan jelas.
"Tidak terlibat kenakalan remaja dan tidak melakukan aksi balapan liar yang meresahkan, mengganggu, dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujar Kapolres, dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).
Agar para remaja terhindar dari kegiatan negatif, Yusriandi mengingatkan para orang tua memastikan anaknya langsung pulang kerumah masing-masing setelah sholat tarawih.
"Jangan terjadi perang sarung, tawuran, balapan liar di wilayah hukum Polres Lampung Selatan. Ramadan bukan ajang kekerasan, jadikan bulan suci sebagai momen untuk beribadah dan berbuat kebaikan," sambung Kapolres.
Yusriandi mengajak para remaja untuk mengisi bulan ramadan dengan kegiatan diantaranya memperbanyak amal ibadah, melakukan hal-hal baik atau positif yang bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain.
"Gunakan waktu untuk kegiatan positif, jalin silaturahmi tingkatkan iman dan takwa, mari jaga harkamtibmas yang kondusif," pinta Kapolres.
Untuk itu, peran orang tua dalam mengawasi kegiatan anak-anak merupakan hal vital serta memberikan pendidikan agar tidak terjerumus dalam hal negatif. "Pendidikan terbaik adalah keluarga," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Wacana Pengalihan Fungsi KCC Jadi Gedung DPRD Lamsel Dapat Dukungan Pimpinan Legislatif
Minggu, 06 Juli 2025 -
DOB Kabupaten Bandar Negara Resmi Masuk Ranperda RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Kamis, 03 Juli 2025 -
Sudin Ajak Warga Natar Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Kamis, 03 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Ayah Bayi yang Dibuang di Belakang Asrama Ponpes di Kalianda
Kamis, 03 Juli 2025