• Minggu, 22 Juni 2025

Gerebek Rumah di Metro Pusat, Polisi Temukan Ratusan Butir Obat Terlarang

Senin, 03 Maret 2025 - 12.03 WIB
3k

Tersangka Dedek Pujianto berikut dengan ratusan butir obaya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kota setempat. Seorang pria bernama Dedek Pujianto (26) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (2/3/2025) lalu.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Prasetyo menjelaskan, tersangka pengedar obat-obatan berbahaya (Obaya) itu berawal dari penggerebekan di sebuah rumah yang terdapat di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat yang diduga kuat mengandung zat psikotropika. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lokasi tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah jenis barang bukti Obaya," kata Kasat kepada awak media, Senin (3/3/2025).

Kaset juga membeberkan bahwa pihaknya menemukan ratusan butir obaya berbagai jenis saat penggerebekan tersangka Dedek.

"Kami temukan 733 butir tablet dengan-silver bergaris hijau tanpa merk yang diduga tramadol. Kemudian 5 tablet Riklona Clonazepam, lalu 2 tablet Prohiper Methylphenidate, kemudian 2 tablet Merlopam Lorazepam, selanjutnya 24 tablet Calmet Alprazolam serta terakhir 9 tablet Dumolid Nitrazepam," ungkapnya.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Metro guna penyelidikan lebih lanjut.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim di lapangan dalam mengungkap kasus ini. Peredaran obat-obatan tanpa izin sangat berbahaya dan dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Kami mengimbau warga agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka,” tegas Kapolres.

Kapolres Metro juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak berwajib memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

“Kami tidak akan berhenti menindak tegas para pelaku kejahatan kesehatan. Oleh karena itu, kami meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tandasnya.

Ini tersangka Dedek Pujianto berikut dengan barang buktinya telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro.

Ia dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran obat ilegal yang terus menjadi ancaman di berbagai daerah. Tramadol, Clonazepam, Alprazolam, dan Nitrazepam adalah jenis obat yang sering disalahgunakan untuk efek penenang atau euforia, meskipun sebenarnya hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya agar menghentikan praktik ilegal ini. (*)