• Selasa, 23 September 2025

Jelang PSU, Bawaslu Daerah Diminta Pelajari Amar Putusan MK

Kamis, 13 Maret 2025 - 09.02 WIB
98

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengingatkan Bawaslu daerah memahami amar putusan MK sebagai pedoman utama dalam pengawasan.

Totok meminta jajarannya untuk mencermati setiap detail putusan guna mengantisipasi potensi sengketa dikemudian hari.

“Kita harus benar-benar memahami setiap detail putusan MK. Ini akan menjadi pedoman dalam mengawasi PSU agar berjalan sesuai hukum dan mencegah potensi masalah di lapangan,” kata Totok dikutip dari website Bawaslu RI, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, Totok juga minta seluruh jajaran Bawaslu untuk memastikan setiap laporan terkait PSU ditindaklanjuti dengan serius.

“Setiap laporan harus diproses dan dicatat dengan baik. Jangan sampai ada yang terabaikan, karena ini bisa berdampak pada kredibilitas pemilu dan proses hukum di MK,” ujarnya.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa tersebut menekankan pentingnya rekomendasi Bawaslu kepada KPU berdasarkan temuan di lapangan agar PSU dapat berjalan sesuai aturan.

“Koordinasi dengan KPU harus dilakukan secara intensif dan terarah, sesuai dengan putusan MK. Ini penting agar PSU berjalan lancar dan tidak menimbulkan sengketa baru,” katanya.

Pelaksanaan PSU dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025 untuk PSU dengan batas waktu 30 dan 45 hari, serta 26 April 2025 untuk PSU dengan batas waktu 60 hari.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI akan menyiapkan sekitar 15.150 petugas untuk mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi Pilkada 2024.

“Sebanyak 10.056 untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 5.094. Mudah-mudahan bisa segera kami selesaikan,” kata Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, dikutip dari website Bawaslu RI, Kamis (6/3/2025).

Herwyn mengatakan, saat ini persiapan jajaran petugas ad hoc sedang dalam tahap evaluasi. Dimulai dari evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu provinsi hingga Bawaslu kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSU.

“Evaluasi kami lakukan dengan pendampingan ketat untuk menjaring kualitas jajaran yang terbaik. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjadi salah satu tolok ukur evaluasi,” ungkapnya.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Diklat dan Organisasi Bawaslu RI ini juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan saat bulan Ramadhan. (*)