Jelang PSU, Bawaslu Daerah Diminta Pelajari Amar Putusan MK

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara
Ulang (PSU) Pilkada 2024 hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anggota
Bawaslu RI Totok Hariyono mengingatkan Bawaslu daerah memahami amar putusan MK
sebagai pedoman utama dalam pengawasan.
Totok meminta jajarannya untuk mencermati setiap detail putusan guna
mengantisipasi potensi sengketa dikemudian hari.
“Kita harus benar-benar memahami setiap detail putusan MK. Ini akan menjadi
pedoman dalam mengawasi PSU agar berjalan sesuai hukum dan mencegah potensi
masalah di lapangan,” kata Totok dikutip dari website Bawaslu RI, Kamis
(13/3/2025).
Selain itu, Totok juga minta seluruh jajaran Bawaslu untuk memastikan
setiap laporan terkait PSU ditindaklanjuti dengan serius.
“Setiap laporan harus diproses dan dicatat dengan baik. Jangan sampai ada
yang terabaikan, karena ini bisa berdampak pada kredibilitas pemilu dan proses
hukum di MK,” ujarnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa tersebut
menekankan pentingnya rekomendasi Bawaslu kepada KPU berdasarkan temuan di
lapangan agar PSU dapat berjalan sesuai aturan.
“Koordinasi dengan KPU harus dilakukan secara intensif dan terarah, sesuai
dengan putusan MK. Ini penting agar PSU berjalan lancar dan tidak menimbulkan
sengketa baru,” katanya.
Pelaksanaan PSU dijadwalkan berlangsung pada 22 Maret 2025 untuk PSU dengan
batas waktu 30 dan 45 hari, serta 26 April 2025 untuk PSU dengan batas waktu 60
hari.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI akan menyiapkan sekitar 15.150 petugas
untuk mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan rekapitulasi
Pilkada 2024.
“Sebanyak 10.056 untuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Pengawas
Kelurahan dan Desa (PKD) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) 5.094.
Mudah-mudahan bisa segera kami selesaikan,” kata Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH
Malonda, dikutip dari website Bawaslu RI, Kamis (6/3/2025).
Herwyn mengatakan, saat ini persiapan jajaran petugas ad hoc sedang dalam
tahap evaluasi. Dimulai dari evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu provinsi
hingga Bawaslu kabupaten/kota yang akan melaksanakan PSU.
“Evaluasi kami lakukan dengan pendampingan ketat untuk menjaring kualitas
jajaran yang terbaik. Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga
menjadi salah satu tolok ukur evaluasi,” ungkapnya.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Diklat dan Organisasi Bawaslu RI
ini juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu untuk tetap melakukan pengawasan
saat bulan Ramadhan. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Berhasil Tekan Angka Kemiskinan
Senin, 22 September 2025 -
Bapenda Lampung Beberkan Prognosis Pajak Daerah, PKB Masih Jadi Tantangan
Senin, 22 September 2025 -
Mantan Komisaris dan Direksi PT Lampung Energi Berjaya Jadi Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Senin, 22 September 2025 -
Terima Ancaman Kasar, Direktur RSUD Abdul Moeloek Beberkan Modus Pemerasan Oknum LSM
Senin, 22 September 2025