KPU Lampung Tegaskan Tak Ada Perpanjangan Pendaftaran di PSU Pesawaran

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung
menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran untuk calon bupati
dan wakil bupati pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa tahapan pendaftaran
sudah berjalan sesuai aturan yang ditetapkan. Menurutnya, masa pendaftaran
calon pengganti dalam PSU Pesawaran telah ditetapkan pada 8-10 Maret 2025.
"Pada tanggal 10 Maret, ada koalisi partai PPP dan Golkar yang
mengajukan pasangan calon atas nama Supriyanto dan Suriansyah. Berkas
pencalonan mereka memenuhi syarat sehingga diberikan tanda terima
pencalonan," kata Erwan, Kamis, (13/3/2025).
Sementara itu, lanjut Erwan, pada hari yang sama, pengajuan pencalonan dari
partai lain dikembalikan karena terdapat kekurangan dalam syarat administrasi.
"Terkait permintaan perpanjangan, dalam Pasal 135 PKPU 10 Tahun 2024
disebutkan bahwa perpanjangan hanya bisa dilakukan jika hingga batas akhir
pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang diajukan. Namun, dalam PSU
Pesawaran, sudah ada pasangan calon yang didaftarkan dan memenuhi syarat,"
jelasnya.
Erwan menambahkan bahwa semua tahapan sudah sesuai dengan aturan yang
ditetapkan oleh KPU RI. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk membuka
kembali masa pendaftaran.
"Kami sudah melaporkan seluruh proses ini ke KPU RI dan memastikan
bahwa semua tahapan telah berjalan sesuai regulasi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Berhasil Tekan Angka Kemiskinan
Senin, 22 September 2025 -
Bapenda Lampung Beberkan Prognosis Pajak Daerah, PKB Masih Jadi Tantangan
Senin, 22 September 2025 -
Mantan Komisaris dan Direksi PT Lampung Energi Berjaya Jadi Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Senin, 22 September 2025 -
Terima Ancaman Kasar, Direktur RSUD Abdul Moeloek Beberkan Modus Pemerasan Oknum LSM
Senin, 22 September 2025