Paksa Pacar Berhubungan Badan, Pemuda di Lamteng Diringkus Polisi

AL saat diamankan di Polsek Bumi Ratu Nuban. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Seorang siswi SMP melaporkan pacarnya ke Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah karena menjadi korban rudapaksa. Korban berinisial OK (13) mengaku dipaksa oleh pelaku berinisial AL (28) melakukan perbuatan asusila dan melakukan hubungan suami istri dalam sebuah toko di Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah pada bulan Januari dan Februari 2025.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mengatakan, usai dilaporkan
oleh orang tua korban, Polisi melakukan penangkapan terhadap AL warga Kampung
Sidokerto, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, pada Rabu (12/3/25).
"Pelaku melakukan aksi rudapaksa saat korban datang ke rumahnya dua
kali," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (13/3/25).
Kapolsek menjelaskan, kronologi bermula pada Januari 2025, korban bersama
seorang temanya datang ke rumah pelaku pukul 16.00 WIB.
Awalnya dua sejoli itu hanya mengobrol di ruang tamu, bersama seorang teman
yang diajak oleh korban.
Kemudian, kata Kapolsek, tanpa bicara pelaku tiba-tiba mengirim pesan
singkat kepada korban, memintanya ke sebuah kamar di bagian belakang rumah
pelaku.
Dikatakan Kapolsek, disana korban dan pelaku berduaan dan pelaku mengajak
korban melakukan hubungan suami istri.
"Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dengan alasan cinta, dan
terjadi tindak asusila di rumah pelaku," jelasnya.
Satu bulan kemudian, lanjutnya, pada Februari 2025 pukul 15.00 WIB, korban
kembali datang ke tempat pelaku, ditemani 2 teman pria.
Awalnya mereka berempat berbincang seperti biasa di sebuah toko milik AL. Namun,
setelah beberapa lama, 2 teman pria itu pergi meninggalkan korban dan pelaku.
Pelaku pun kembali mengajak korban melakukan perbuatan asusila, dan korban
mengaku terpaksa menurutinya.
"Tak berhenti dengan perbuatan asusila, pelaku kemudian memaksa korban
dan melakukan tindak rudapaksa," imbuhnya.
Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Bumi Ratu Nuban, setelah menerima
laporan dari orangtua korban pada 12 Maret 2025.
"Pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul
terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82
Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah
pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas Undang
undang nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak jo pasal 76D dan pasal 76E
UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Kembali Tangkap Dua Residivis Curat di Lampung Tengah
Rabu, 30 April 2025 -
Geger Penemuan Mayat Anonim di Sungai Way Pengubuan Lamteng
Selasa, 29 April 2025 -
Ditemukan Mayat Pria Tanpa Identitas di Irigasi Seputih Raman Lampung Tengah
Sabtu, 26 April 2025 -
Warga Tiga Kampung di Lampung Tengah Tuntut Keadilan Sengketa Lahan dengan PT BSA
Rabu, 23 April 2025