Pengusaha Ekspedisi Usul Pembatasan Operasional Angkutan Barang Hanya Delapan Hari

Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok Kadin Lampung, Ahmad Jares Mogni. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kebijakan Kementerian Perhubungan yang
melarang angkutan barang/truk beroperasi selama 16 hari, dari tanggal 24 Maret
hingga 8 April 2025, saat arus mudik Lebaran 2025 menuai perhatian dan protes
dari sejumlah pihak, terutama pengusaha ekspedisi yang tergabung dalam Kamar
Dagang dan Industri (Kadin) Lampung.
Menurut Wakil Ketua Umum Bidang Rantai Pasok Kadin Lampung, Ahmad Jares
Mogni, kebijakan ini pada dasarnya hanya berdampak pada jalur tol Bakauheni ke
Kayu Agung, yang merupakan jalur utama untuk kendaraan angkutan antarprovinsi
dan antarpulau. Sebab, jalan tersebut yang banyak digunakan oleh para pemudik.
Sementara itu, angkutan lokal di Lampung tidak terpengaruh oleh kebijakan
ini.
“Untuk angkutan barang yang beroperasi di dalam wilayah Lampung, kebijakan
ini tidak akan berpengaruh. Kebijakan ini hanya berlaku pada jalur tol yang
menghubungkan Bakauheni dan Kayu Agung, yang merupakan jalur utama bagi
angkutan barang antarprovinsi,” jelas Ahmad Jares, Kamis (13/3/2025).
Namun demikian, kebijakan larangan ini, yang diatur oleh Kementerian
Perhubungan dan didukung oleh Kepolisian serta pihak terkait lainnya, dianggap
tidak melibatkan partisipasi para pengusaha ekspedisi dalam proses
pengambilannya.
"Hal ini mengundang rasa keberatan dari sejumlah pengusaha yang merasa
keputusan tersebut dibuat secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya
terhadap operasional mereka," kata dia.
Sekretaris DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung
ini juga menegaskan, para pengusaha ekspedisi yang tergabung dalam Kadin
Lampung mengajukan usulan agar kebijakan larangan truk beroperasi diterapkan
hanya pada 4 hari sebelum Lebaran dan 4 hari sesudah Lebaran.
Usulan ini diharapkan bisa memberi kelonggaran lebih bagi pengusaha untuk
tetap menjalankan operasional mereka, terutama dalam mendistribusikan barang
yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat selama periode mudik.
Oleh karena itu, Ahmad Jares berharap pihak-pihak terkait, terutama
Kementerian Perhubungan, dapat mengevaluasi kembali kebijakan ini dan
mendengarkan masukan dari para pengusaha yang terdampak.
"Kami hanya ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak merugikan semua
pihak, dan bisa mencapai tujuan yang diinginkan tanpa menimbulkan dampak
negatif yang lebih besar," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Berhasil Tekan Angka Kemiskinan
Senin, 22 September 2025 -
Bapenda Lampung Beberkan Prognosis Pajak Daerah, PKB Masih Jadi Tantangan
Senin, 22 September 2025 -
Mantan Komisaris dan Direksi PT Lampung Energi Berjaya Jadi Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Senin, 22 September 2025 -
Terima Ancaman Kasar, Direktur RSUD Abdul Moeloek Beberkan Modus Pemerasan Oknum LSM
Senin, 22 September 2025