Pemkot Bandar Lampung Ultimatum Perusahaan Semen: Perbaiki Jalan Ikan Manyung atau Ditutup Permanen

Camat Sukaraja, Zulhelman. Foto: Paulina/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengambil langkah tegas terhadap tiga perusahaan yang menggunakan akses Jalan Ikan Manyung, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras. Jalan lingkungan tersebut mengalami kerusakan parah akibat aktivitas truk-truk yang terus beroperasi selama 24 jam.
Camat Sukaraja, Zulhelman, mengungkapkan bahwa kecamatan sudah tiga kali melayangkan surat kepada perusahaan terkait, namun selalu mendapat alasan bahwa pimpinan tidak ada di tempat.
"Setiap kali kami mengirim surat, yang datang hanya utusan yang tidak bisa mengambil keputusan. Mereka selalu beralasan bosnya tidak ada di sini,” ujar Zulhelman, Jumat (14/3/2025).
Jalan Ikan Manyung telah beberapa kali diperbaiki oleh perusahaan dengan material batu dan pasir. Namun, jalan kembali rusak setiap kali truk melaju berat.
'Jalan hanya diperbaiki dengan batu dan pasir sehingga ketika hujan material tersebut terkikis oleh air sehingga pembenarannya tidaklah efektif,” tambahnya.
Ketua RT 06 Lingkungan II, Yulia Apika Ridwan, membenarkan bahwa truk-truk memuat semen yang melintas setiap hari telah menyebabkan jalan rusak parah. Warga sering mengeluhkan kondisi tersebut, bahkan banyak pengendara motor yang terpeleset akibat jalan berlubang dan licin.
"Belum ada perhatian serius dari perusahaan, padahal ini sudah merugikan masyarakat,” katanya.
Kerusakan jalan semakin parah saat musim hujan, bahkan banjir di akhir tahun lalu melemahkan kondisi. Warga sekitar sering mengadukan masalah ini langsung kepada Wali Kota Eva Dwiana melalui Instagram, serta ada yang datang langsung ke kantor kecamatan untuk melapor.
"Ada warga yang datang melapor langsung. Bahkan pengendara motor yang lewat sering terpeleset karena jalan licin dan berlubang,” kata Zulhelman.
Pemkot Bandar Lampung akhirnya memportal akses ke gudang PT Tunas Surya Bumindo (TSB) karena perusahaan tidak mengindahkan imbauan untuk memperbaiki jalan.
Wali Kota Eva Dwiana sebelumnya sudah menegur pihak perusahaan secara lisan, bahkan sempat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung pada 31 Januari 2025.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Jumadi, menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan.
"Perusahaan jangan hanya mencari keuntungan saja. Jalan ini rusak karena lintasan truk mereka yang melebihi kapasitas. Jadi, perusahaan harus memperbaiki jalannya,” tegas Agus.
Namun, atas permintaan buruh yang masih bekerja di gudang semen, portal sementara dibuka hingga 30 Maret 2025.
"Buruh meminta portal dibuka sampai 30 Maret karena mereka masih butuh bekerja. Tapi setelah itu, kalau jalan tidak diperbaiki, penutupan akan permanen dengan pagar besi, bukan hanya palang lagi," ujar Zulhelman.
Keputusan akhir mengenai penutupan jalan menunggu konfirmasi dari Wali Kota Eva Dwiana. "Kami tidak bisa asal tutup, masih menunggu mediasi antara perusahaan dan pemerintah. Untuk sementara, kecamatan hanya mengawasi aktivitas mereka,” tambahnya.
Sampai saat ini, perusahaan masih belum menunjukkan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki jalan. Pernah ada perwakilan perusahaan yang datang saat dipanggil, tetapi mereka tidak bisa mengambil keputusan karena bukan bagian dari manajemen utama.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain, juga membenarkan bahwa aktivitas truk yang memuat berat di kawasan itu telah menyebabkan jalan sepanjang 100 meter rusak parah.
"Pemilik gudang harus bertanggung jawab. Jalan ini tidak dirancang untuk menahan beban truk dengan tonase besar," ujarnya.
Jika tidak ada perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan, Pemkot akan mengambil langkah tegas untuk menutup akses jalan tersebut bagi kendaraan berat.
"Kami berharap perusahaan segera bertanggung jawab dan memperbaiki jalan yang sudah rusak. Jika tidak, mereka harus menerima konsekuensi penutupan akses secara permanen,” tutup Zulhelman. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Berhasil Tekan Angka Kemiskinan
Senin, 22 September 2025 -
Bapenda Lampung Beberkan Prognosis Pajak Daerah, PKB Masih Jadi Tantangan
Senin, 22 September 2025 -
Mantan Komisaris dan Direksi PT Lampung Energi Berjaya Jadi Tersangka Korupsi PI 10 Persen
Senin, 22 September 2025 -
Terima Ancaman Kasar, Direktur RSUD Abdul Moeloek Beberkan Modus Pemerasan Oknum LSM
Senin, 22 September 2025