Pembatasan Angkutan Barang Selama Arus Mudik Lebaran 2025, Asosiasi Pelabuhan Lampung Minta Diskresi Gubernur

Sekretaris DPW Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung, Ahmad Jares Mogni. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris DPW Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia (ALFI) Lampung, Ahmad Jares Mogni, menyampaikan keberatannya terkait rencana pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Pembatasan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan angkutan barang di Tol Bakter dan jalur non-Tol Jalinsum.
Dalam surat gabungan asosiasi pelabuhan yang melibatkan ALFI/ILFA, ORGANDA, GPEI, GINSI, APBMI, dan INSA yang telah dikirimkan ke Gubernur Lampung, mereka meminta adanya diskresi khusus yang memungkinkan angkutan barang yang melayani ekspor dan impor dari dan ke Pelabuhan Panjang tetap beroperasi selama masa libur Lebaran.
Ahmad Jares Mogni menjelaskan, kebijakan pembatasan angkutan barang selama 16 hari dinilai akan sangat berdampak negatif terhadap kelancaran arus barang, terutama yang berhubungan dengan kegiatan ekspor dan impor.
"Pembatasan ini berpotensi menyebabkan stagnasi di Pelabuhan Panjang, yang dapat menghambat proses bongkar muat dan meningkatkan biaya demurage," ungkap Jares, Jumat (21/3/2025) pagi.
Menurutnya, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, kegiatan di Pelabuhan Panjang selama Lebaran tetap berjalan normal 24 jam untuk melayani kapal yang datang melakukan bongkar muat.
"Hal ini, penting untuk mencegah terjadinya kongesti dan biaya tinggi yang berdampak pada perekonomian, " katanya.
Jares juga menghimbau agar pemerintah provinsi memberikan kebijakan khusus agar operasional angkutan barang ekspor dan impor tetap berjalan lancar tanpa mengganggu arus mudik.
"Kami berharap adanya kebijakan dari Pemprov agar kegiatan angkutan barang tetap beroperasi dengan pengaturan khusus agar tidak mengganggu kelancaran arus mudik," tambahnya.
Ia juga mengaku bahwasanya hari ini, pukul 09:00 WIB, akan digelar pertemuan antara pihak terkait, termasuk ketua asosiasi pelabuhan di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Lampung untuk membahas keberatan ini lebih lanjut.
Pihak asosiasi berharap, melalui diskusi tersebut, kebijakan yang mengatur angkutan barang dapat disesuaikan agar tidak merugikan kelancaran arus barang ekspor dan impor, terutama pada periode kritis menjelang dan setelah Lebaran. (*)
Berita Lainnya
-
Wanita Asal Lampung Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Jasad Ditinggal di RS Semarang
Selasa, 10 Juni 2025 -
Mulai Juli 2025, SMA/SMK/SLB Negeri di Lampung Dilarang Pungut Uang Komite
Selasa, 10 Juni 2025 -
Reses di Natar, Sudin Ingatkan Bahaya Judi Online dan Maraknya Aksi Begal
Senin, 09 Juni 2025 -
Serap Aspirasi Masyarakat Tanjung Bintang Lampung Selatan, Sudin Ajak Perangi Judi Online dan Pornografi
Senin, 09 Juni 2025