Masyarakat Dilarang Buka Lahan Baru di TNBBS, Jika Melanggar Terancam Denda 7 Miliar

Himbauan yang dikeluarkan Pemerintah Pekon (Desa) Sukamarga, Kecamatan Suoh agar warga tidak membuka lahan baru di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Pekon (Desa) Sukamarga,
Kecamatan Suoh mengeluarkan imbauan agar tidak membuka lahan baru di kawasan
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), jika melanggar masyarakat bisa di
denda 7 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co imbauan tersebut
tertuang dalam sebuah pamflate pengumuman yang di tandatangani aparat
pemerintahan pekon Sukamarga, Kecamatan Suoh.
"Diberitahukan kepada seluruh masyarakat Sukamarga dan sekitarnya,
agar tidak membuka lahan baru, membakar blukar, melakukan penebangan pohon
dalam kawasan TNBBS serta perburuan satwa yang di lindungi UU," isi
pengumuman itu.
"Apabila masih melanggar akan dikenakan pasal 2 dan 3 denda
administratif atau uang sebesar Rp7.000.000.000, imbauan ini berdasarkan
peraturan presiden No 05 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan,"
sambungnya.
Menanggapi hal tersebut, Camat Suoh Dapet Jakson membenarkan hal
tersebut, ia mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan Peratin (Kepala Desa)
Sukamarga untuk masyarakat di wilayah administrasinya.
"Benar, himbauan ini dari peratin Sukamarga di wilayah administrasi
pemerintahan pekon nya," kata Dapet saat di konfirmasi Kupastuntas.co
melalui sambungan WhatsApp, Selasa (25/3/2025).
Dapet mengatakan, imbauan tersebut sebenarnya bukan hanya berlaku bagi
masyarakat pekon Sukamarga, namun berlaku juga untuk pekon lain, namun imbauan
dilakukan melalui media sosial dan aparatur pekon masing-masing.
"Semua (Pekon) sebenarnya, tapi ada yang melalui medsos ada pekon
yang melalui aparaturnya dan himbauan itu atas saran masukan dari TNBBS Resort
Suoh," sambungnya.
Disinggung terkait jumlah warga yang tinggal di area kawasan TNBBS Dapet
mengaku tidak mengetahui pasti sebab banyak penggarap berasal dari luar Lampung
Barat. "Saya kurang paham pastinya berapa, karena banyak yang bukan warga
Suoh," pungkasnya.
Sementara itu, Camat BNS Mandala Harto mengaku belum mengetahui adanya
imbauan dan aturan yang disampaikan untuk masyarakat yang tinggal di area
kawasan TNBBS agar tidak membuka lahan baru, BNS termasuk wilayah yang
masyarakatnya banyak tinggal di kawasan TNBBS.
"Sepengetahuan saya belum ada (Imbauan), biasanya himbauan itu dari
TNBBS," pungkasnya.
Sementara itu salah satu warga Sukamarga mengaku sudah mengetahui
terkait imbauan tersebut, ia pun menghormati setiap kebijakan yang dikeluarkan
pemerintah selama kebijakan itu tidak merugikan masyarakat.
"Kami terima saja yang terpenting tidak merugikan masyarakat dan
ada solusi dari setiap kebijakan yang dibuat, agar masyarakat tidak merasa
terbebani atas kebijakan yang dibuat," imbuhnya.
Sementara itu Agus, warga lain juga menyampaikan hal yang sama, ia
mengatakan kebijakan yang dibuat harus berpihak ke masyarakat. "Kalau
memang aturan itu untuk kebaikan masyarakat kami tidak masalah,"
singkatnya. (*)
Berita Lainnya
-
Atlet Taekwondo Lampung Barat Sabet 8 Emas di Kejurnas Gubernur Cup I 2025
Kamis, 01 Mei 2025 -
Sempat Terdampak Efisiensi, Dinas PUPR Lambar Dapat Pengembalian Dana 20 Miliar
Rabu, 30 April 2025 -
Sekda Lambar Minta Kades Aktif Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Rabu, 30 April 2025 -
30.000 Wisatawan Kunjungi Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau di Lampung Barat
Rabu, 30 April 2025