Usai Lebaran, Harga Sembako di Pasar Baradatu Way Kanan Mulai Turun

Tampak aktivitas salah satu penjual sayur di pasar Baradatu Way Kanan. Foto: Yogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Way Kanan – Usai Hari
Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, harga sejumlah kebutuhan pokok di pasar
tradisional Kabupaten Way Kanan mulai mengalami penurunan.
Pantauan
Kupastuntas.co di Pasar Baradatu, Kecamatan Baradatu, Selasa (8/4/2025), harga
cabai yang sempat melonjak menjelang Lebaran kini kembali normal. Salah satu
pedagang cabai, Rosma (49), menyampaikan bahwa harga cabai merah keriting kini
dijual seharga Rp 50.000 per kilogram.
"Pada
awal puasa, harga cabai masih stabil di angka Rp 50 ribu per kilo. Namun,
menjelang Lebaran kemarin sempat naik hingga Rp 100 ribu per kilo. Sekarang
sudah kembali turun," jelas Rosma.
Selain cabai
merah keriting, harga cabai kecil hijau juga mengalami penurunan. Saat ini
dijual seharga Rp 45.000 per kilogram, dari sebelumnya Rp 60.000 per kilogram.
Sementara
itu, harga bawang merah dan bawang putih terpantau stabil. Warno (53), pedagang
bawang di pasar yang sama, mengatakan harga bawang merah masih berada di angka
Rp 50.000 per kilogram, sedangkan bawang putih Rp 45.000 per kilogram.
Adapun harga
tomat justru mengalami penurunan cukup signifikan. "Sekarang harga tomat
hanya Rp 5.000 per kilogram. Sebelumnya bisa mencapai Rp 8.000 hingga Rp 10.000
per kilo," ungkap Warno. Ia juga menambahkan bahwa harga rampai masih
bertahan di angka Rp 18.000 per kilogram.
Penurunan
harga ini membawa angin segar bagi masyarakat usai perayaan Idul Fitri, yang
biasanya disertai lonjakan harga kebutuhan pokok. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025