DTKS Resmi Dihapus, Penyaluran Bansos Diganti Menggunakan DTSEN

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat Jaimin. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah melalui Kementerian Sosial
(Kemensos) resmi menghapus penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
sebagai dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai tahun 2025. Sebagai
gantinya, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
(DTSEN) atau dikenal juga dengan nama Data Tunggal Sosial (DTS).
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat Jaimin, ia
mengatakan bahwa kebijakan tersebut berdasarakan Instruksi Presiden (Inpres)
Nomor 4 Tahun 2025, yang menetapkan DTSEN sebagai satu-satunya sumber data
penerima bansos di seluruh Indonesia.
"Dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tersebut maka DTKS tidak lagi
berlaku, dan untukk penyaluran bansos seperti PKH dan BPNT kini hanya merujuk
pada DTSEN sebagai basis data penerima bantuan termasuk bagi penerima bantuan
di Lampung Barat," kata dia, Kamis (10/4/2025).
Ia menambahkan, pergantian sistem tersebut dinilai sebagai suatu langkah
besar pemerintah memperbaiki sistem bantuan sosial agar lebih akurat,
terintegrasi, dan tepat sasaran, melalui DTSEN, data keluarga penerima manfaat
(KPM) diharapkan lebih valid dan mencerminkan kondisi riil masyarakat miskin
dan rentan miskin.
Jaimin menuturkan Kemensos juga telah menginstruksikan kepada para
pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan verifikasi dan
validasi data langsung ke lapangan (ground checking) berdasarkan data DTSEN,
data penerima bantuan saat ini masih proses integrasi.
Selama proses integrasi tersebut kata dia, Dinsos Lampung Barat tidak bisa
melakukan pengusulan ataupun penghapusan penerima bantuan sosial, hal tersebut
sudah disampaikan ke masyarakat sejak pemberlakuan Inpres tersebut yang sudah
diterbitkan pada Februari 2025 lalu.
Proses tersebut kata Jaimin menjadi bagian dari persiapan penyaluran
bantuan sosial tahap kedua tahun 2025, setelah sebelumnya tahap pertama telah
disalurkan dengan basis data transisi, pihaknya masih menunggu arahan dari
Kemensos terkait pencairan Bansos tahap II.
"Untuk penyaluran Bansos tahap II ini kita sedang menunggu surat resmi
dari Kementerian termasuk kita juga menunggu proses integrasi data penerima
Bansos selesai dilakukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat semua proses yang
berjalan segera diselesaikan," sambungnya.
Jamiin menuturkan, dengan terbitnya Inpres tersebut pemerintah menegaskan
jika bantuan sosial seperti PKH tidak bersifat permanen, bantuan hanya akan
diberikan kepada keluarga atau individu yang benar-benar memenuhi kriteria yang
telah ditetapkan berdasarkan regulasi terbaru.
Dalam kebijakan baru tersebut, penerima manfaat PKH harus memenuhi tiga
komponen utama, komponen kesehatan meliputi, Ibu hamil atau nifas, kemudian
anak usia dini 0–6 tahun (maksimal dua anak pertama), komponen pendidikan meliputi
anak yang masih aktif bersekolah dan terdaftar resmi dalam sistem Dapodik (Data
Pokok Pendidikan).
Sedangkan komponen kesejahteraan sosial, meliputi lansia berusia 60 tahun
ke atas, penyandang disabilitas berat, dan korban pelanggaran HAM berat, untuk
komponen lansia dan disabilitas berat, bantuan diberikan sebesar Rp2,4 juta per
tahun. Sementara bagi korban pelanggaran HAM berat, besaran bantuan dapat
mencapai Rp10,8 juta per tahun.
Dalam penerapannya, pemerintah membuka dua jalur pembaruan dan perbaikan
data agar masyarakat dapat tetap terdata dan memenuhi syarat sebagai penerima
bansos, jalur formal melalui pemerintah daerah, kemudian jalur partisipatif
melalui laporan atau permintaan masyarakat secara langsung.
Oleh karena itu Jaimin mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data
mereka, terutama jika mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi agar bantuan
yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan menyentuh warga yang benar-benar
membutuhkan.
Dengan diberlakukannya DTSEN sebagai sumber data tunggal, pemerintah
berharap seluruh program bantuan sosial ke depan menjadi lebih efisien,
akuntabel, dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat Indonesia.
Sekedar diketahui, berdasarkan data dari Dinsos setempat, jumlah KPM di
Lampung Barat untuk penerima PKH sebanyak 15.339 orang, sedangkan untuk
penerima BPNT sebanyak 28.274 orang yang tersebar di 15 Kecamatan di Bumi
Beguai Jejama Sai Betik. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Terdampak Efisiensi, Dinas PUPR Lambar Dapat Pengembalian Dana 20 Miliar
Rabu, 30 April 2025 -
Sekda Lambar Minta Kades Aktif Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Rabu, 30 April 2025 -
30.000 Wisatawan Kunjungi Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau di Lampung Barat
Rabu, 30 April 2025 -
307 Calon Jemaah Haji Lampung Barat Berangkat 22 Mei 2025
Senin, 28 April 2025