• Rabu, 30 April 2025

DTKS Resmi Dihapus, Penyaluran Bansos Diganti Menggunakan DTSEN

Kamis, 10 April 2025 - 11.18 WIB
77

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat Jaimin. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menghapus penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial (bansos) mulai tahun 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau dikenal juga dengan nama Data Tunggal Sosial (DTS).

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lampung Barat Jaimin, ia mengatakan bahwa kebijakan tersebut berdasarakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025, yang menetapkan DTSEN sebagai satu-satunya sumber data penerima bansos di seluruh Indonesia.

"Dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tersebut maka DTKS tidak lagi berlaku, dan untukk penyaluran bansos seperti PKH dan BPNT kini hanya merujuk pada DTSEN sebagai basis data penerima bantuan termasuk bagi penerima bantuan di Lampung Barat," kata dia, Kamis (10/4/2025).

Ia menambahkan, pergantian sistem tersebut dinilai sebagai suatu langkah besar pemerintah memperbaiki sistem bantuan sosial agar lebih akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran, melalui DTSEN, data keluarga penerima manfaat (KPM) diharapkan lebih valid dan mencerminkan kondisi riil masyarakat miskin dan rentan miskin.

Jaimin menuturkan Kemensos juga telah menginstruksikan kepada para pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan verifikasi dan validasi data langsung ke lapangan (ground checking) berdasarkan data DTSEN, data penerima bantuan saat ini masih proses integrasi.

Selama proses integrasi tersebut kata dia, Dinsos Lampung Barat tidak bisa melakukan pengusulan ataupun penghapusan penerima bantuan sosial, hal tersebut sudah disampaikan ke masyarakat sejak pemberlakuan Inpres tersebut yang sudah diterbitkan pada Februari 2025 lalu.

Proses tersebut kata Jaimin menjadi bagian dari persiapan penyaluran bantuan sosial tahap kedua tahun 2025, setelah sebelumnya tahap pertama telah disalurkan dengan basis data transisi, pihaknya masih menunggu arahan dari Kemensos terkait pencairan Bansos tahap II.

"Untuk penyaluran Bansos tahap II ini kita sedang menunggu surat resmi dari Kementerian termasuk kita juga menunggu proses integrasi data penerima Bansos selesai dilakukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat semua proses yang berjalan segera diselesaikan," sambungnya.

Jamiin menuturkan, dengan terbitnya Inpres tersebut pemerintah menegaskan jika bantuan sosial seperti PKH tidak bersifat permanen, bantuan hanya akan diberikan kepada keluarga atau individu yang benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan regulasi terbaru.

Dalam kebijakan baru tersebut, penerima manfaat PKH harus memenuhi tiga komponen utama, komponen kesehatan meliputi, Ibu hamil atau nifas, kemudian anak usia dini 0–6 tahun (maksimal dua anak pertama), komponen pendidikan meliputi anak yang masih aktif bersekolah dan terdaftar resmi dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Sedangkan komponen kesejahteraan sosial, meliputi lansia berusia 60 tahun ke atas, penyandang disabilitas berat, dan korban pelanggaran HAM berat, untuk komponen lansia dan disabilitas berat, bantuan diberikan sebesar Rp2,4 juta per tahun. Sementara bagi korban pelanggaran HAM berat, besaran bantuan dapat mencapai Rp10,8 juta per tahun.

Dalam penerapannya, pemerintah membuka dua jalur pembaruan dan perbaikan data agar masyarakat dapat tetap terdata dan memenuhi syarat sebagai penerima bansos, jalur formal melalui pemerintah daerah, kemudian jalur partisipatif melalui laporan atau permintaan masyarakat secara langsung.

Oleh karena itu Jaimin mengimbau masyarakat untuk aktif memperbarui data mereka, terutama jika mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi agar bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran dan menyentuh warga yang benar-benar membutuhkan.

Dengan diberlakukannya DTSEN sebagai sumber data tunggal, pemerintah berharap seluruh program bantuan sosial ke depan menjadi lebih efisien, akuntabel, dan responsif terhadap dinamika sosial ekonomi masyarakat Indonesia.

Sekedar diketahui, berdasarkan data dari Dinsos setempat, jumlah KPM di Lampung Barat untuk penerima PKH sebanyak 15.339 orang, sedangkan untuk penerima BPNT sebanyak 28.274 orang yang tersebar di 15 Kecamatan di Bumi Beguai Jejama Sai Betik. (*)