Pencuri Insulasi di Area PT PGE Ulu Belu Dilimpahkan ke Kejaksaan, Dua Rekannya Masih Buron

Pencuri Insulasi di Area PT PGE Ulu Belu Dilimpahkan ke Kejaksaan. Foto: Ist
Kupastuntas.co Tanggamus – Proses hukum terhadap pelaku pencurian di
lingkungan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Ulubelu terus bergulir.
Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Panggung, Polres Tanggamus, secara resmi
menyerahkan tersangka utama dan sejumlah barang bukti ke Kejaksaan Negeri
Tanggamus.
Kapolsek Pulau Panggung, AKP Jumbadio mengungkapkan, pelimpahan tersebut dilakukan pada Rabu, 9
April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap
atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
“Tersangka yang kami limpahkan bernama Riki Rikardo (28), warga Pekon
Tekad, Kecamatan Pulau Panggung,” ujar AKP Jumbadio dalam keterangannya, Kamis,
10 April 2025.
Kasus ini bermula dari laporan keamanan internal PT PGE yang mendapati
aktivitas mencurigakan di area gudang limbah Dusun Mekar Sari, Pekon Muara Dua,
pada 10 Februari 2025. Saat itu, dua petugas keamanan, Habibi dan Devran Rexsy
Alvhindo, tengah berpatroli dan menemukan satu karung berisi insulasi aluminium
serta mendengar suara mencurigakan dari balik semak.
Saat dihampiri, para pelaku mencoba melarikan diri dan meninggalkan
sejumlah barang, termasuk tas dan ponsel. Total kerugian ditaksir mencapai
Rp6,5 juta.
“Berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan, kami berhasil menangkap
Riki Rikardo pada dini hari, 11 Februari 2025. Dua pelaku lainnya, yang
diketahui bernama Edo dan Abu, saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian
Orang),” tambah Kapolsek.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti
seperti insulasi pipa, sepeda motor milik pelaku, ponsel, peralatan proyek, dan
alat bantu lainnya.
AKP Jumbadio menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian
terhadap dua pelaku yang masih buron dan mengajak masyarakat untuk proaktif
menjaga keamanan di lingkungan sekitar.
“Riki Rikardo dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP
dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Disdikbud Lampung Tetapkan 35 SMA Negeri Unggul, SMAN 1 Kotaagung Masuk Daftar
Kamis, 08 Mei 2025 -
PT AUTJ BUMD Tanggamus Kini Terbengkalai, Berujung Investigasi Inspektorat
Senin, 05 Mei 2025 -
Belum Dibayar Empat Bulan, PHL dan Pegawai RSUD Batin Mangunang Tanggamus Mengeluh
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Pelayanan RSUDBM Tanggamus Tuai Keluhan, Bupati Janji Benahi dalam Tiga Bulan
Jumat, 02 Mei 2025