Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung

Ahmad Hadi Baladi Ummah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Loka Nusantara saat memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Satu (Briptu) Erik A (EA), yang
ditemukan tewas dengan luka parah di bagian leher pada awal Januari 2025 lalu,
resmi melaporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung, Senin (14/4/2025).
Ahmad Hadi Baladi Ummah
dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Darma Loka Nusantara mengatakan, laporan
dilayangkan ke tiga pihak sekaligus, yakni Propam, Warsidik, dan Kapolda
Lampung.
“Ke Propam Polda itu
soal prosedur, ke Warsidik untuk mendalami kecurigaan kami, dan ke Kapolda
Lampung kami minta agar kasus ini didalami dan diambil alih,” ujarnya di Polda
Lampung.
Ia menilai Polres Way
Kanan tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, lantaran tidak
memberikan satu pun dokumen hukum kepada keluarga korban.
“Tidak ada SP2HP, surat
pemanggilan saksi, maupun surat penyitaan barang bukti yang diberikan kepada
keluarga korban. Ini menjadi alasan kami hadir di Polda Lampung,” jelasnya.
BACA JUGA: Ekshumasi
Selesai, Hasil Autopsi Jasad Briptu EA Dibawa ke RSUD Ciamis
Menurut Ahmad,
penanganan kasus yang tidak transparan dan minim komunikasi justru memunculkan
opini liar di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik antar
keluarga.
Sementara itu, kuasa
hukum lainnya, Yogi Saputra Padeogan Jismawi, menambahkan bahwa pihak Polres
Waykanan menyampaikan ditemukan dua DNA tanpa menunjukkan bukti hasil tes DNA
secara tertulis.
“Kami sangat
menyayangkan statemen Polres yang menyebut tidak ada tanda-tanda pembunuhan,
tapi juga tidak memperlihatkan hasil tes DNA. Sampai sekarang, kami juga tidak
tahu keberadaan barang bukti dan tidak diberikan surat pernyataan apapun,”
ungkapnya.
BACA JUGA: Keluarga
Nilai Kematian Polisi Way Kanan Janggal
Sebelumnya diberitakan,
Briptu EA ditemukan tewas pada Selasa (7/1/2025) sore di rumahnya di Kampung
Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Ia ditemukan dalam kondisi
telungkup di kamar mandi dengan luka besar di bagian leher.
Ayah kandung korban,
Alipir (62), menuturkan bahwa ia menemukan banyak kejanggalan, termasuk lebam
di bagian lengan dan punggung korban, serta luka besar yang telah dijahit
sebelum ia tiba di rumah sakit.
“Saya curiga anak saya bukan
bunuh diri, tapi dibunuh. Sampai sekarang sejak anak saya
meninggal, belum ada kejelasan dari polisi,” ujarnya dengan suara bergetar. (*)
Berita Lainnya
-
Polda Lampung Ungkap 224 Kasus Premanisme dan Pungli Selama Operasi Pekat Krakatau 2025
Senin, 19 Mei 2025 -
Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung, Pengamat: Perlu Evaluasi dari Gubernur
Senin, 19 Mei 2025 -
Pemprov Lampung Raup Rp 22 Miliar dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Senin, 19 Mei 2025 -
Musrenbang RPJMD, Momen Strategis Tentukan Arah Pembangunan Kota Bandar Lampung ke Depan
Senin, 19 Mei 2025