Berbekal CCTV, Pencuri Motor di Metro Ditangkap

Tersangka IB alias Ibam berikut barang buktinya saat diamankan Polisi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Upaya pengungkapan kasus pencurian kendaraan
bermotor di wilayah hukum Polres Metro akhirnya membuahkan hasil. Berbekal
rekaman Closed Circuit Television (CCTV), Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Presisi Polres Metro Polda Lampung bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek
Metro Timur berhasil menangkap satu orang terduga pelaku pencurian motor.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, melalui Kasat Reskrim AKP
Hendra Safuan menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan
koordinasi efektif antar unit kepolisian.
“Bermodal rekaman CCTV yang berhasil diperoleh dari lokasi sekitar tempat
kejadian, tim kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi
terduga pelaku,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/4/2025).
Kasat menerangkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 18
April 2025 sekitar pukul 07.15 WIB, di sebuah rumah di Jalan A.H. Nasution
No.112, RT 32 RW 009, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.
Korban bernama Rizka Avissa Putri (30), seorang karyawan honorer yang
kehilangan sepeda motor miliknya, Honda Vario warna hitam bernomor polisi BE
3724 FA.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat. Ia masuk ke rumah
korban melalui jalan samping, lalu menyelinap lewat pintu belakang. Setelah
berhasil masuk ke dalam kamar tidur, pelaku mengambil kunci motor yang terletak
di atas meja.
"Tanpa menimbulkan kecurigaan, pelaku membawa kabur sepeda motor yang
saat itu diparkir di teras belakang rumah," ucapnya.
Korban baru menyadari motornya hilang setelah melihat rekaman CCTV milik
sebuah toko minuman di seberang rumah bernama We Drink. Dalam rekaman tersebut
terlihat jelas seorang laki-laki mencurigakan yang mengambil sepeda motor
korban.
"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta dan
langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Metro Timur tertanggal 19
April 2025," ungkap Kasat.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada hari Senin (21/4/2025)
sekitar pukul 11.20 WIB, tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Metro dan Unit
Reskrim Polsek Metro Timur berhasil melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui
berinisial IB alias Ibam (50), warga Jalan Imam Bonjol Gang Jayasinga,
Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Tanpa perlawanan berarti, Ibam berhasil diamankan di kediamannya beserta
barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Dalam pemeriksaan
awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor
tersebut di wilayah Metro Timur.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda
motor Honda Vario warna hitam dengan nomor rangka MH1JFV110FK231B35 dan nomor
mesin JFV1E-1231229, sesuai dengan milik korban Rizka Avissa Putri.
Selain itu, turut diamankan pula BPKB kendaraan tersebut. Saat ini pelaku
dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro untuk dilakukan penyidikan
lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya.
Ibam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang
mana ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya sistem keamanan
di lingkungan tempat tinggal, seperti pemasangan CCTV yang terbukti sangat
membantu dalam pengungkapan kejahatan.
Pihak kepolisian juga mengimbau agar warga senantiasa waspada dan segera
melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka.
(*)
Berita Lainnya
-
Merajut Asa dari Sisa Sampah di Metro Utara
Rabu, 30 April 2025 -
Tingkatkan Kompetensi Guru, SMAN 1 Metro Hadirkan Pakar Nasional
Selasa, 29 April 2025 -
Pasca Aksi Boikot, Puluhan Truk Sampah Kembali Beroperasi di TPAS Karangrejo Metro
Selasa, 29 April 2025 -
Peringati Hari Kartini, Srikandi PLN Tunjukkan Aksi Tangguh dalam Simulasi Pemadam Kebakaran
Senin, 28 April 2025