Pimpinan Ponpes di Mesuji Diduga Cabuli Santriwati, Korban Lapor Polisi

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Hasibuan saat mendampingi korban untuk membuat laporan di Polres Mesuji, pada Selasa (22/04/2025). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Mesuji - Dugaan pencabulan yang dilakukan pimpinan pondok
pesantren di Kabupaten Mesuji makin mencuat, hal ini menjadi perhatian khusus Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji.
Diketahui, praktek pencabulan atau tindak pidana kekerasan seksual (TPKS)
tersebut diduga terjadi kepada korban yang merupakan santri di Ponpes Nurul
Jadid, berlokasi di wilayah Kecamatan Mesuji Timur, dengan terduga pelaku
adalah pimpinan Ponpes berinisial MFS.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji, Sripuji Hasibuan kepada Kupastuntas.co.
"Iya benar sekali, ada dugaan kuat terjadi tindak pidana kekerasan
seksual yang dilakukan pimpinan Ponpes terhadap beberapa santri yang terjadi di
Ponpes Nurul Jadid di Kecamatan Mesuji Timur," kata Sripuji Hasibuan,
Kamis (24/04/2025).
Sripuji Hasibuan menjelaskan, salah satu korban yang saat ini telah
memberanikan untuk membuat laporan, yakni korban berinisial F dan Dinas PPPA
secara aktif mendampingi.
"Salah seorang korban berinisal F bersama ayah kandungnya serta
kakak iparnya, dan didampingi oleh saya sendiri Kadis PPPA. bersama Tim UPTD
PPA melaporkan kasus TPKS tersebut ke Satreskrim, Unit PPA Polres Mesuji,
kemarin Selasa 22 April 2025 sekira pukul 16.35 WIB sampai dengan
selesai," jelasnya.
Menurut Kepala Dinas, kronologis kejadian berawal tahun 2022 di salah
satu kamar ponpes, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Saat kejadian, korban berusia 21 tahun, aksi ini dilakukan pelaku
saat korban sendirian di kamar, dalam posisi duduk di lantai melipat pakaian
yang baru di angkat dari jemuran," ujarnya.
"Tiba-tiba terduga pelaku datang
dan langsung memeluk dengan kencang korban dari arah belakang, dan
langsung meremas payudara korban," ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Sripuji Hasibuan, korban dalam keadaan
kaget dan shock seketika, tidak bisa melakukan perlawanan karena tidak berdaya,
dan diliputi rasa takut yang luar biasa
terhadap terduga pelaku.
"Pada waktu itu, korban juga tidak berani menceritakan kejadian TPKS
ini kepada temannya, hanya dipendam sendiri dengan tetap merasa takut kepada
pelaku," imbuhnya.
Kemudian, setelah dua tahun kemudian, tepat di bulan Agustus korban
menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya.
"Setelah dua tahun kemudian, yaitu bulan Agustus tahun 2024 si
korban dalam keadaan menangis menceritakan kasus TPKS ini kepada kakaknya
(mbak) yang bertempat tinggal tidak begitu jauh dari Ponpes. Kakak korban
langsung menjemput dan membawa korban ke rumahnya," pungkasnya.
Untuk itu, Sripuji Hasibuan berharap kepada para korban lainnya untuk
segera membuat laporan ke Kepolisian, agar kasus tersebut bisa terbuka dengan
jelas dan pelaku dapat di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara
Indonesia.
"Jangan ada rasa takut, kami dampingi dan kasus ini akan kami kawal.
Kepada para korban untuk segera laporkan ke Polisi, kami berkeyakinan bahwa
korban ini lebih dari satu orang," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Tes PPPK Mesuji Tahap II Digelar Mei 2025, Ini Jadwal dan Lokasinya
Rabu, 30 April 2025 -
Gerebek 3 Lokasi di Mesuji, Polisi Tangkap 5 Orang dan 144,73 Gram Sabu
Selasa, 29 April 2025 -
Jelang Idul Adha, 1.700 Dosis Vaksin Disuntikkan ke Hewan di Mesuji
Senin, 28 April 2025 -
Empat Pria di Tulang Bawang Digerebek Saat Pesta Sabu, Salah Satunya PNS
Jumat, 25 April 2025