• Rabu, 30 April 2025

Dishut Lampung: Kemitraan Konsesi Diharapkan Jadi Solusi Konflik Lahan Register Way Kanan

Selasa, 29 April 2025 - 14.13 WIB
25

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya membantu menyelesaikan persoalan konflik antara warga dan Inhutani yang terjadi di kawasan register 44 Way Kanan.

Kawasan hutan tersebut merupakan bagian dari wilayah yang telah ditetapkan oleh negara untuk dikelola oleh BUMN Kehutanan tersebut, namun di dalamnya telah terdapat aktivitas masyarakat yang membuka lahan secara ilegal.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan, jika izin resmi pengelolaan Register 44 Way Kanan telah diberikan kepada Inhutani selama 35 tahun.

"Register 44 Way Kanan sudah diberikan izin pengelolaan nya kepada Inhutani selama 35 tahun. Dan itu memang hak nya Inhutani dan didalam nya sudah ada masyarakat yang melakukan perambahan," kata Yanyan, saat dimintai keterangan, Selasa (29/4/2025).

Ia mengatakan, Inhutani telah melakukan upaya penyelesaian dengan mekanisme kemitraan konsesi atau kerjasama antara pemegang izin usaha pemanfaatan hutan dengan masyarakat di sekitar areal kerja.

Hal tersebut untuk memanfaatkan hutan secara produktif dan berkelanjutan. Kemitraan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung perhutanan sosial.

"Jadi Inhutani sudah berupaya untuk dapat menyelesaikan diantaranya dengan mekanisme kemitraan konsesi. Dan ini masih diupayakan agar ada win-win solution sehingga Inhutani bisa terus beroperasi dan  masyarakat bisa menikmati hasil secara legal," tuturnya.

Menurutnya, saat ini dilokasi tersebut terdapat masyarakat yang melakukan penggarapan secara ilegal dan masih terus dicarikan solusi oleh pihak perusahaan yang memiliki izin resmi.

"Karena sekarang juga ada masyarakat yang ilegal dan ini yang sedang di carikan solusinya agar kedua belah pihak keduanya bisa manfaatkan bersama-sama," sambungnya.

Menurut Yanyan, pihaknya termasuk mantan Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya, bahkan pernah dimintai keterangan oleh pihak penegak hukum untuk mencari solusi.

"Itu masih terus berjalan, semua di mintai keterangan karena ingin mencari jalan keluar terbaik sehingga bisa menjadi solusi bagi keduanya," sambungnya.

Menurutnya, izin pengelolaan kawasan hutan yang diberikan untuk Inhutani kurang lebih seluas 56 ribu hektare meliputi register 42, 43 dan sebagian 46.

"Luasan kurang lebih 52 atau 56 ribu hektare, ini meliputi register 42, 44 dan sepagian 46," katanya. (*)